REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Data kasus perceraian di Kabupaten Luwu Timur yang telah diputuskan Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur sepanjang tahun 2021 mencapai 399 kasus.
Berdasarkan data PA Luwu Timur perihal laporan perceraian atas pasangan Suami Istri (Pasutri) yang teregistrasi pada tahun 2021 sebanyak 444 dan diputus sebanyak 399 kasus.
Hubungan Masyarakat (Humas) PA Luwu Timur, Mufti Hasan, menyampaikan berdasarkan data laporan perceraian pada 2021 memang cenderung menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Tim Verifikasi KKS Sulsel Lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan di Luwu Timur
Menurut data, diketahui, tersisa 444 kasus perceraian pada 2021, atau lebih sedikit dibandingkan 2020 mencapai 478 kasus.
“Dari jumlah yang teregister pada tahun 2020 sebanyak 478 dan yang putus hanya 442. Sedangkan pada tahun 2021 yang teregister sebanyak 444 dan diputus sebanyak 399,” kata Mufti, kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ia menjabarkan pemicu kasus perceraian sangat beragam. Menurut data, pada tahun 2020, pemicunya antara lain yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 57 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus (361 kasus), KDRT (10 kasus), ekonomi (6 kasus), murtad (3 kasus), dihukum penjara (1 kasus), poligami (2 kasus) dan madat (2 kasus).
Baca Juga : Masuk Wilayah Rawan Bencana, Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop Rencana Kontijensi Gempa dan Pra Simulasi
Sedangkan pada tahun 2021, pemicu perceraian pada umumnya masih sama yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 320 kasus. Lalu, ada juga karena mabuk (4 kasus), poligami (4 kasus), meninggalkan salah satu pihak (44 kasus), murtad (5 kasus), KDRT (14 kasus), ekonomi (4 kasus), cacat badan (2 kasus), madat (1 kasus) dan judi (1 kasus).