REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra pengemudi pada Selasa (20/5/2025).
Menurut lembaga tersebut, aksi ini menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan bagian vital dalam kehidupan masyarakat modern saat ini.
Terkait wacana pemaksaan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap, Modantara menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi dan dapat menghentikan laju ekonomi digital di Indonesia.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Kami memahami keresahan para mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik,” ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya.
Ia menekankan bahwa ekosistem pengantaran digital telah menjadi bantalan sosial saat krisis, sehingga kebijakan yang mengaturnya harus berdasarkan data dan memperhatikan dampak jangka panjang.
Penolakan Terhadap Komisi Tunggal
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Modantara menilai usulan pembatasan komisi platform maksimal 10 persen bukanlah solusi universal. Komisi yang diseragamkan dinilai tidak relevan dengan dinamika industri yang terus berkembang.
“Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam,” tegas Agung.
Menurutnya, setiap platform memiliki model bisnis, target pasar, dan inovasi teknologi yang berbeda. Penerapan komisi tunggal justru bisa menghambat inovasi, mengancam kelangsungan layanan di wilayah margin rendah, serta menurunkan kualitas pelayanan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Risiko Reklasifikasi Mitra
Modantara juga mengkritisi wacana perubahan status mitra menjadi karyawan tetap. Lembaga ini mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menghilangkan fleksibilitas kerja bagi jutaan orang.
“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu bertanya bahwa siapa sebenarnya yang terlindungi,” ujar Agung.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Mengutip data Svara Institute (2023), Modantara menyebut reklasifikasi massal berpotensi menghapus 70-90 persen lapangan kerja di sektor ini, menurunkan PDB hingga Rp178 triliun, dan menyebabkan 1,4 juta orang kehilangan penghasilan. Selain itu, harga layanan bisa naik hingga 30 persen seperti yang terjadi di Inggris dan Spanyol.
Penyesuaian Tarif Harus Berbasis Data
Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, namun menilai penyesuaian tarif harus memperhatikan daya beli konsumen, variasi biaya operasional, serta kondisi geografis masing-masing daerah. Tarif yang terlalu tinggi dinilai dapat menurunkan minat konsumen dan mempersempit akses layanan di wilayah non-komersial.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Regulasi Tidak Boleh Diseragamkan
Modantara juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi pengantaran berbasis digital. Saat ini, sektor On-Demand Service (ODS) masih tunduk pada UU Pos Nomor 38/2009 yang dianggap tidak relevan lagi untuk layanan berbasis aplikasi.
Modantara mendorong peninjauan ulang regulasi dan kejelasan lintas lembaga yang berwenang, mengingat beragamnya jenis kendaraan dan layanan yang digunakan dalam industri ODS.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kritik terhadap Konsep Pendapatan Minimum
Meski mendukung semangat peningkatan kesejahteraan mitra, Modantara menilai pemberlakuan pendapatan minimum setara UMR tanpa memperhitungkan dinamika pasar dapat berdampak negatif. Platform akan membatasi rekrutmen mitra baru, menaikkan biaya layanan, dan bahkan menghentikan operasional di wilayah yang tidak menguntungkan.
Modantara menyarankan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif seperti akses pembiayaan ringan, insentif pajak, serta penguatan perlindungan sosial melalui BPJS dan pelatihan wirausaha.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ancaman terhadap Ekonomi Nasional
Modantara menegaskan bahwa kebijakan reklasifikasi dan pembatasan komisi dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Industri transportasi dan pengantaran digital saat ini menyumbang 2 persen PDB. Perubahan mendadak pada struktur kerja berpotensi menyebabkan kehilangan pekerjaan massal, penurunan pendapatan UMKM, hingga melemahnya kepercayaan investor.
Laporan dari ITB dan Svara Institute menyebutkan, jika reklasifikasi diberlakukan, sekitar 1,4 juta pekerjaan dapat hilang, PDB turun hingga 5,5 persen dan perekonomian bisa terdampak hingga Rp178 triliun. Sementara itu, masyarakat yang bergantung pada layanan pengantaran, termasuk lansia, penyandang disabilitas dan UMKM akan kehilangan akses.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Efek Multiplier yang Luas
Riset CSIS dan Tenggara Strategics pada 2019 mencatat kontribusi sektor ini mencapai Rp127 triliun. Setiap peningkatan 10 persen jumlah mitra pengemudi berpotensi meningkatkan tenaga kerja di sektor mikro dan kecil sebesar 3,93 persen. Jika layanan pengantaran menurun hingga 90 persen, dampaknya akan menyebar ke sektor jasa, logistik, ritel dan UMKM.
Pelajaran dari Negara Lain
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Modantara menutup pernyataan sikapnya dengan menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman negara lain yang telah mencoba menerapkan kebijakan serupa. Menurut mereka, Indonesia perlu berhati-hati agar tidak menciptakan krisis baru dari niat baik yang tidak ditopang oleh data dan realita lapangan.
Disebutkan bahwa wacana untuk menjadikan mitra pengemudi dan mitra kurir sebagai pegawai tetap sudah banyak terjadi diberbagai negara. Namun, hal tersebut bukan berarti serta merta merupakan kebijakan yang harus diikuti oleh Indonesia.
Sebaiknya, Indonesia melakukan regulatory impact assessment apakah kebijakan-kebijakan tersebut sudah efektif menjawab permasalahan yang ada. (*)
