REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks pada Kamis (16/11/2023) lalu. Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.
Baca Juga : 7 Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik, Dari Latar Belakang Jurnalis Hingga Eks Aktivis Prodem
Ketiga pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.
Pemohon pertama, yakni ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350 juta, pemohon kedua Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan pemohon ketiga Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan user-nya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.
Baca Juga : Bertransformasi, Indosat HiFi Siap Tawarkan Internet Rumah Berkualitas dan Andal
Manajer Proyek PT Castell Persada Propertindo, Phelipus mengamini ratusan user memang berpotensi mengalami kerugian jika perusahaan ini dipailitkan.
“Ada sekira 150 user yang kerugiannya itu mulai Rp300 juta sampai Rp1 miliar. Ada yang cash keras, maksudnya sekali bayar lunas tapi bangunan belum selesai,” ungkap Phelipus.
“Ada yang sudah selesai bangunannya, tapi belum mengalihkan balik nama SHM. Bahkan ada yang SHM-nya malah dijaminkan ke perbankan,” tambahnya.
Baca Juga : Indosat Dorong Inovasi Sampah Plastik Jadi Pulsa Untuk Objek Penelitian Kampus
Phelipus menyampaikan, pihaknya bersama ratusan user sudah berupaya menghubungi dan menemui Renal. Namun sampai saat ini, tidak ada respons dari yang bersangkutan.
“Sejak seminggu lalu, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Kami juga sudah cari tahu keluarganya, tapi belum dapat,” paparnya.
Di sisi lain, Phelipus merasa bingung sebab pinjaman modal yang dilakukan Renal kepada ketiga pemohon tidak pernah sampai ke perusahaan. Sehingga ia baru tahu kasus ini, ketika dilaporkan permintaan pailit.
Baca Juga : Program Seragam Sekolah Gratis Bikin Warga Mapala Dukung Seto-Rezki
“Total Rp975 juta sebagai objek gugatan itu, tapi uangnya tidak pernah masuk di rekening perusahaan. Hal itu dibuktikan dari cetakan rekening koran. Selain itu, somasi yang dilayangkan pemohon juga tidak pernah sampai ke kantor. Makanya kami heran, kok bisa seperti itu,” bebernya.
Salah satu user, AB mengatakan ia membeli rumah dengar harga Rp350 juta. Namun sampai saat ini, rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum diselesaikan, meski ia sudah memiliki SHM.
“Saya pribadi transaksi Rp350 juta, nilai bangunan sudah lebih Rp300 juta. Pun kalau saya misalnya biaya sendiri, sekitar Rp50-an juta lagi lah. Dan memang belum jadi, sementara dibangun,” ungkapnya.
Baca Juga : Program Seragam Sekolah Gratis Bikin Warga Mapala Dukung Seto-Rezki
AB menyampaikan, kerugian user lain ada yang lebih parah. Bahkan ada yang sudah melunasi perumahannya, namun belum dibangun sekalipun dan SHM-nya diagunkan ke bank.
“Ada yang lunas, ternyata sertifikatnya tidak ada, ternyata diagunkan, bangunannya pun tidak ada. Ada juga sudah lunas sertifikatnya tidak ada, bangunannya belum jadi. Ada juga sudah lunas, sertifikatnya tidak ada, bangunan sudah jadi,” kuncinya.
Sementara itu, Renal yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab. Adapun jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 23 November 2023 pukul 08.30 WITA. (*)