REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat sebanyak 16.986 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah masuk data KUMKM milik Kementrian UMKM dan Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa Mahmuddin mengatakan, hingga saat ini total realisasi pendataan sebanyak 16.986 UMKM atau 31 persen dari target 54.510. Pendataan yang dilakukan ini dengan melibatkan enumerator sebanyak 158 orang.
“Pada saat ini yang sudah dilakukan pendataan dan masuk di aplikasi baik di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Dalam Negeri sebanyak 16.986 UMKM atau sebesar 31 persen. Saya optimis sampai 30 November 2022 ini jumlah data yang masuk minimal 85 persen,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Menurut Mahmuddin, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Antara lain, jaringan dataran tinggi yang blank spot sehingga UMKM yang ada di dataran tinggi sulit dijangkau, sebab salah satu persyaratan dalam pendataan lengkap ini yakni terdaftar dalam aplikasi Data KUMKM.
“Fokus kami di Kabupaten Gowa saat ini dataran rendah tanpa mengesampingkan dataran tinggi. Itu kita lakukan karena daerah dataran tinggi itu jaringan biasa terganggu atau blank spot sehingga kami mengambil kebijakan bersama teman-teman di Dinas Koperasi diutamakan pada daerah perkotaan dalam hal ini dataran rendah agar target tercapai,” sebutnya.
Ia berharap, melalui pendataan ini UMKM yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah bisa terdata dengan baik dan pemerintah pusat mampu mengambil kebijakan-kebijakan yang berdampak baik kepada UMKM daerah.
Baca Juga : Plt KPH Jeneberang Bantah Pemberitaan Perambahan Hutan di Wilayah Kerjanya, Ini Penjelasannya
Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan, pendataan ini bertujuan agar seluruh UMKM yang ada di daerah dapat diketahui oleh pemerintah pusat dan terdaftar dalam aplikasi kementerian yakni Data KUMKM.
“Pendataan ini tujuannya karena pemerintah pusat ingin tahu persis berapa UMKM di daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa agar kedepannya bisa mengambil kebijakan-kebijakan termasuk memberikan bantuan ke daerah melalui DAK,” ungkapnya.
Abd Rauf menyebutkan, pendataan ini akan terus berlanjut hingga 30 November 2022 dimana setiap daerah menurunkan enumerator atau petugas lapangan melakukan pendataan lengkap dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pusat. Antara lain lamanya merintis usaha, memiliki omset, memiliki izin usaha, tempat menetap dan terdaftar dalam aplikasi kementerian.
Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
Dirinya berharap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa terus memaksimalkan pendataannya agar target sebanyak 54.510 UMKM terdata yang ditentukan oleh pemerintah pusat mampu dicapai oleh Pemkab Gowa.
“Kami berharap ini terpenuhi karena juga salah satu cara agar menunjang program belanja produk dalam negeri dan bisa didorong dalam pembelanjaan daring,” harapnya.
