REPUBLIKNEWS.CO.ID, TARAKAN — AK (32) dan SB (21) warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual chip Higgh Domino. Dalam sehari, kedua pelaku mampu meraup keuntungan mencapai 13 juta.
“Keuntungan memang engga nentu, tapi dalam sehari para pelaku bisa mendapatkan uang 13 juta dengan menjual chip,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, kepada media ini, Kamis (25/08/2022).
Taufik menjelaskan, pengungkapan perjudian bermula dari informasi masyarakat yang resah atas praktek perjudian di Jalan Binalatung, kelurahan Pantai Ama, Kecamatan Tarakan Timur. Hingga pada Minggu (21/8) tim Jatanras Polres Tarakan melakukan penggerebekan di dua lokasi loket berbeda.
Baca Juga : Tebar 3000 Ekor Ayam Pedaging, Bapas Tarakan Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan
“Setelah anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu, pada hari Minggu (21/8) anggota melakukan penindakan di dua loket berbeda dan berhasil mengamankan dua pelaku penjual chip Domino, serta seorang perempuan berinisial SF (20) yang ingin melakukan pembelian,” terangnya.
Dari hasil penindakan itu, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 13 juta, serta banner yang bertulis harga chip yang tergantung di depan loket.
“Jadi modusnya dua pelaku ini menjual chip yang ada di aplikasi Higgh Domino, dari chip itu terdapat judi slot, dan QQ, kepada pembeli nantinya kalau menang chip itu dapat di uangkan kembali,” ungkapnya.
Baca Juga : BSSN Kolaborasi Dengan Pemprov Kaltara Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
Kepada polisi AK mengaku baru menjalankan bisnis perjudian slot itu 2 bulan, sedangkan untuk SB mengaku telah menjual chip domino selama 4 bulan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tarakan, untuk pembeli (SF) saat ini masih kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
