0%
logo header
Rabu, 17 Agustus 2022 13:11

231 Narapidana Rutan Makassar Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

Redaksi
Editor : Redaksi
Ilustrasi penerimaan remisi Kemerdekaan RI untuk narapidana. (Istimewa)
Ilustrasi penerimaan remisi Kemerdekaan RI untuk narapidana. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 231 narapidana di Rutan Makassar diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus untuk tahun ini.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch. Muhidin mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus WBP di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik,” ungkapnya dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 108 WBP Terima Remisi HUT RI

Lanjutnya, untuk remisi 17 Agustus ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas. Di mana jumlahnya sekitar delapan orang.

“Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian,” ujarnya.

Moch. Muhidin menyampaikan, remisi umum diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jabat Karutan Makassar, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Bawa Perubahan Lebih Baik

Misalnya, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan.

“Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” jelasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darman Syah mengatakan, besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga : Petugas Rutan Makassar Dilatih Terampil Menembak, Upaya Waspadai Gangguan Kamtib

Ia menyebutkan, untuk narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I yakni remisi 1 bulan sebanyak 66 orang, remisi 2 bulan sebanyak 69 orang, remisi 3 bulan sebanyak 64 orang, remisi 4 bulan sebanyak 15 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 3 orang.

Kemudian narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, yakni remisi 1 bulan sebanyak 3 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2 orang, remisi 3 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 3 orang. (*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646