REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Lagu ciptaan Rutan Kelas I Makassar berjudul Bebas Dari Narkoba (Bersinar) berhasil mengantongi sertifikat hak cipta.
Sertifikat ini diberikan langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi.
Sekadar diketahui lagu judul Bersinar ini berhasil diciptakan jajaran Rutan Makassar untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani rehabilitasi pada 2021 lalu.
Baca Juga : Diskominfo-SP Gowa Edukasi Penguatan Keamanan Siber Sistem Perangkat Digital Daerah
Hernadi berharap, dengan keluarnya sertifikat hak cipta pada lagu Bersinar akan mendorong jajaran Rutan Makassar untuk lebih berkarya lagi.
“Baik berupa produk maupun yang lainnya, dan nantinya akan mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual,” katanya di sela-sela perayaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023, di Rutan Makassar, kemarin.
Adapun lagu bersinar ini diciptakan untuk didedikasikan pada peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan pada Rutan Kelas I Makassar.
Baca Juga : Pemkab Gowa dan Baznas Dorong Optimalisasi Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran
“Lagu ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan pesan moral bahwa peserta rehabilitasi tidak sendiri dalam menghadapi masa-masa sulit selama mengikuti kegiatan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain itu, juga diharapkan dapat ikhlas dalam menjalani masa-masa sulit di dalam rutan. Terpenting selalu mengingat Tuhan dan berharap Tuhan akan memberikan kekuatan dan ketabahan dalam upaya menyembuhkan diri dan bersih dari narkoba.
Karutan Makassar Muhiddin berharap, lagu ini juga kedepannya mendapatkan perlindungan sertifikat hak cipta seperti lagu Bersinar (Bebas dari Narkoba).
Baca Juga : Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya
“Di 2023, jajaran Rutan Makassar kembali menciptakan lagu berjudul Tetap Keren Tanpa Narkoba,” ujarnya.