REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANGGAI — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Proses monev ini dilakukan pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kegiatan ini juga hadir tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, BPHL Wil. XIV Palu, BPDAS Palu Poso, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai dan UPT KPH Balantak.
Baca Juga : Unlimited Battle Area: Indosat Fasilitasi Kompetisi Gaming Dengan Jaringan 5G
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memperhatikan aspek lingkungan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penggunaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Banggai.
Baca Juga : 100 Persen Indosat 5G Jangkau Makassar, Konektivitas Jaringan Dukung 4 Kebutuhan Digital
Areal tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili yang berperan penting dalam memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Banggai dan sekitarnya.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama BPKH menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara patuh, tertib, dan bertanggung jawab.
“PLN UIP Sulawesi bersama BPKH Wilayah XVI Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kepatuhan penggunaan kawasan hutan,” katanya, dalam keterangannya.
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi
Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan, PLN UIP Sulawesi menyiapkan kelengkapan dokumen, melakukan pendampingan pengecekan lapangan, serta mengikuti proses pembahasan hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan bersama tim terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban PPKH, pelaksanaan penggunaan kawasan hutan, serta kondisi tutupan areal penggunaan kawasan hutan.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
“Evaluasi juga mencakup pemeriksaan dokumen pendukung yang berkaitan dengan administrasi, pengelolaan lingkungan, perlindungan hutan, serta kewajiban pelaporan,” jelasnya.
Henry menambahkan, pemenuhan aspek perizinan dan kewajiban kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menurutnya, setiap pembangunan jaringan transmisi perlu berjalan sejalan dengan prinsip kepatuhan regulasi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
“Bagi PLN, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berorientasi pada tersedianya jaringan yang andal, tetapi juga pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang baik,” tambahnya.
SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili merupakan salah satu infrastruktur transmisi yang berperan dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Banggai dan wilayah sekitarnya.
“Keberadaan jaringan ini diharapkan dapat memperkuat penyaluran tenaga listrik serta mendukung kebutuhan masyarakat, layanan publik, dan aktivitas ekonomi daerah,” harapnya.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPKH tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib, patuh terhadap ketentuan, dan memperhatikan aspek lingkungan.
Sinergi antara PLN, BPKH Wilayah XVI Palu beserta tim instansi terkait diharapkan dapat mendukung pengelolaan penggunaan kawasan hutan yang akuntabel dan berkelanjutan.
