REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 47 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah mengajukan permohonan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak penerbitan Penerbitan OJK (POJK) 3 Tahun 2024 hingga Maret 2025.
Dari total tersebut terdapat 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Saat ini OJK juga sedang melakukan proses terhadap 7 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” terang Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Hadiri Konferda PIKI, Munafri Tekankan Jaga Multikularisme
Selanjutnya, berdasarkan laporan per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor. Mulai, perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Februari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelasnya.
Baca Juga : KBRI Berlin Gandeng PPI Jerman Beri Pelatihan Dasar Kepemimpinan 4.0
Kemudian, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 90 di antaranya telah dilakukan konsultasi,” katanya.
Hasan mengemukakan, OJK telah menerima 15 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK. Dimana, lima di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
Baca Juga : Wabup Gowa Harap BKPRMI Mampu Cetak Pemuda Berjiwa Pemimpin
Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.