0%
logo header
Selasa, 20 Februari 2024 15:40

6 TPS Di Sinjai Pemungutan Suara Ulang

Simulasi Pencoblosan Kertas Suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu yang digelar KPU Sinjai. (Ist)
Simulasi Pencoblosan Kertas Suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu yang digelar KPU Sinjai. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 6 TPS di Tiga Kecamatan di Sinjai. Rencananya, pemungutan suara itu dilaksanakan 24 Februari 2024 atau pekan ini.

6 TPS tersebut diantaranya TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara, TPS 3 Kelurahan Samataring Sinjai Timur , TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara, TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memberikan suara di TPS.

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan bahwa PSU dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU nomor 25 tahun 2023 bab VII tentang pemungutan suara dan perhitungan suara ulang, lanjutan dan susulan pada pasal 80 ayat 2 huruf d.

“Pasal 80 ayat 2 huruf d menyebutkan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Nah, inilah yang menjadi temuan dilapangan oleh Bawaslu sehingga dilakukan PSU,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/2/2023).

Untuk lokasi 6 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kecamatan di Sinjai kata Rusmin, tetap diupayakan pada lokasi TPS yang sama.
Sementara, kebutuhan Logistik berkaitan PSU sementara bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan Logistik.

Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Parepare Capai 85% dalam Pemilu 2024

“Dari 6 TPS yang akan menggelar PSU tercatat DPT keseluruhan sebanyak 1.529 pemilih,” ungkap mantan Ketua Bawaslu itu.

Dalam Pemungutan Suara nantinya, pemilih akan memberikan hak pilihnya pada kertas suara Capres dan Cawapres serta DPD untuk TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara, TPS 3 Kelurahan Samataring Sinjai Timur untuk kertas suara Capres dan Cawapres, TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk Capres dan Cawapres, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi.

Selanjutnya, untuk TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara hanya DPR Provinsi, TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk Capres dan Cawapres, DPD serta DPR RI dan pada TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk kertas suara Capres dan Cawapres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Baca Juga : Capai 80 Persen, Partisipasi Pemilih di Sulsel Lampaui Target Nasional

Sementara itu, untuk jumlah data DPT yang akan menggelar PSU 6 TPS di Tiga Kecamatan Sinjai sebagai berikut:

TPS 18 Kel. Biringere: 203 DPT
TPS 3 Kel. Samataring: 250 DPT
TPS 23 Kelurahan Lappa: 271 DPT
TPS 07 Kelurahan Balangnipa: 289 DPT
TPS 06 Kelurahan Balangnipa: 300 DPT
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri: 216 DPT

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646