0%
logo header
Sabtu, 22 Agustus 2026 21:42

Dua Oknum Polres Bulukumba Tersangkut Kasus Berbeda, Kapolres: Jika Terbukti, Tindak Tegas

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono. [IST]
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polres Bulukumba memastikan penanganan terhadap dua anggotanya yang kini tersangkut persoalan berbeda dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kedua anggota tersebut masing-masing Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu, serta Bripka I, personel Sat Lantas Polres Bulukumba yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan.


Untuk kasus Bripda AS, yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam Polres Bulukumba pada Kamis (20/8/2026). Saat ini, ia menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Baca Juga : Oknum Polisi Diduga Lakukan Percobaan Pelecehan Seksual, Kini Diamankan Propam Polres Bulukumba


Sementara Bripka I telah menjalani pemeriksaan Propam setelah korban berinisial AH alias AD melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Bulukumba pada Senin (17/08/2026).


Dalam perkembangan perkara tersebut, laporan pidana terhadap Bripka I telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Korban juga telah mencabut laporan tersebut.


Namun, penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara pidana tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan internal yang dilakukan Propam.


Kapolres Pastikan Tak Ada Anggota Kebal Aturan

Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian 700 Kg Kopra di Bulukumba, 3 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan


Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, menegaskan bahwa institusi tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggotanya secara objektif untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme.


“Untuk saat ini, keduanya menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemeriksaan internal di Propam maupun proses hukum pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara,” tegas AKBP Luckyto, Sabtu (22/08/2026).


Menurutnya, status sebagai anggota Polri bukan alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan khusus ketika diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Polres Bulukumba Borong 2 Juara I Nasional di Hari Bhayangkara, Passapu Kajang Curi Perhatian di Jakarta


Kapolres bahkan memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.


“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya sudah jelas, baik terkait kode etik maupun disiplin dan profesi,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di tengah masyarakat.


Proses Berjalan, Publik Diminta Percaya

Baca Juga : Patroli Malam Polres Bulukumba Ditingkatkan, Sasar Permukiman hingga Objek Vital


AKBP Stephanus Luckyto juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada institusi dalam menangani kedua perkara tersebut.


Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi serta tidak memberikan perlakuan berbeda hanya karena pihak yang diperiksa merupakan anggota kepolisian.


“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kami. Kami akan memprosesnya secara objektif dan terbuka sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal terhadap aturan,” tegasnya.

Baca Juga : Patroli Malam Polres Bulukumba Ditingkatkan, Sasar Permukiman hingga Objek Vital


Kapolres menambahkan, setiap perkembangan penting dari proses penanganan kedua perkara akan disampaikan kepada publik secara proporsional dan sesuai tahapan hukum maupun mekanisme internal yang sedang berjalan.


“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional. Ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.


Penanganan terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Bulukumba untuk menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas anggotanya. Prinsipnya, setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa terlebih dahulu secara menyeluruh sebelum keputusan atau sanksi ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646