REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Klaim kepemilikan sejumlah bidang tanah di wilayah Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belakangan kembali mencuat. Klaim tersebut bahkan mencakup luasan yang sangat besar, mulai dari sekitar 15 ribu hektare hingga ratusan hektare.
Sebelumnya, klaim lahan seluas sekitar 15 ribu hektare disampaikan kelompok Basir Sagena yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Tandulangi. Klaim tersebut mengemuka dalam rangkaian pembahasan mengenai persoalan lahan di kawasan Latimojong.
Belum selesai polemik tersebut, klaim lain kembali muncul. Rumpun keluarga Pong Titing disebut mengklaim lahan seluas sekitar 286,5 hektare. Klaim tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 29 September 2026.
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
Munculnya sejumlah klaim atas lahan di kawasan yang sama menjadi persoalan tersendiri, terutama ketika masing-masing pihak mendasarkan klaimnya pada dokumen yang berbeda.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, mengatakan setiap klaim atas suatu bidang tanah harus dapat dibuktikan secara jelas dan diverifikasi berdasarkan data pertanahan.
Menurut Andi, salah satu cara untuk memeriksa apakah suatu bidang tanah telah terdaftar atau memiliki hak yang tercatat di Kantor Pertanahan adalah dengan mengetahui lokasi secara jelas, termasuk titik koordinatnya.
Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla
“Kalau mau memastikan apakah ada sertifikat di suatu area, harus memberikan titik koordinat lokasinya. Jadi dari titik koordinat itu, kami mencocokkan dengan basis data peta tanah yang telah terdaftar di BPN,” jelas Andi.
*BPN Belum Bisa Verifikasi Klaim di Latimojong
Terkait klaim lahan di kawasan Latimojong, Andi mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu belum dapat melakukan verifikasi secara spesifik terhadap objek yang dimaksud.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Hal itu karena, menurut dia, belum terdapat permohonan hak atas bidang tanah yang diklaim tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Selain itu, pihak yang menyampaikan klaim juga belum memberikan titik koordinat lokasi yang dapat dicocokkan dengan peta pendaftaran tanah.
“BPN Luwu belum bisa memverifikasi lahan yang diklaim karena belum pernah ada permohonan di sini. Tidak ada permohonan hak atas bidang tanah itu,” tegas Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa sejumlah dokumen yang kerap dijadikan dasar dalam klaim kepemilikan tanah tidak serta-merta merupakan bukti hak atas tanah.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
Salah satunya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurut Andi, SKT pada dasarnya menerangkan riwayat atau kondisi suatu bidang tanah, tetapi tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
“Surat Keterangan Tanah (SKT) itu bukan bukti kepemilikan. Itu hanya menerangkan bahwa betul ini tanah tidak ada sengketanya dan ini tanah seperti ini riwayatnya,” papar Andi.
Hal serupa berlaku terhadap dokumen waris. Dokumen ahli waris, kata Andi, pada dasarnya menerangkan hubungan hukum seseorang sebagai ahli waris dari orang yang telah meninggal dunia.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
“Dokumen warisan itu hanya menerangkan si A ahli warisnya si B dan lainnya. Surat itu hanya menerangkan si A meninggal, kemudian ketika dia meninggal, berikut ahli warisnya dari yang meninggal,” jelasnya.
SPPT-PBB Bukan Bukti Kepemilikan
Andi juga menegaskan bahwa dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
“PBB itu hanya bukti pembayaran pajak bagi orang yang menggarap tanah itu, bukan otomatis memiliki tanah yang telah dibayarkan pajaknya,” ujarnya.
Karena itu, menurut Andi, dokumen-dokumen tersebut perlu dilihat sesuai fungsi dan kedudukannya masing-masing dalam proses pembuktian hak atas tanah.
Ia menegaskan, dalam administrasi pertanahan, sertipikat merupakan alat bukti hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan proses pendaftaran tanah.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
“Hanya ada satu tanda bukti hak atas tanah. Hanya sertipikat. Sertipikat tanah itu bukti yang sah,” pungkas Andi.
Sengketa Kepemilikan Diputus Pengadilan
Terkait kemungkinan terjadinya klaim dari dua pihak terhadap objek tanah yang sama, Andi menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan memiliki fungsi utama dalam pendaftaran dan administrasi hak atas tanah.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
Menurut dia, BPN bukan lembaga yang berwenang memutus pihak mana yang benar dalam sengketa kepemilikan apabila terdapat perselisihan antara para pihak atas objek yang sama.
Penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan atau perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“BPN itu lembaga pendaftaran, lembaga registrasi atas hak atas tanah. Tapi kalau ada permasalahan antara dua orang, pemutus terhadap sengketa hanya satu. Hanya pengadilan,” tutup Andi.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
Dengan demikian, perbedaan klaim atas objek tanah yang sama perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku. Verifikasi lokasi, dokumen, riwayat penguasaan, data pendaftaran tanah, serta batas-batas objek menjadi bagian penting untuk memastikan status suatu bidang tanah secara objektif.
Dalam konteks klaim lahan di Latimojong, proses verifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.(*)
