REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Klaim yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla” dalam polemik lahan di Kecamatan Latimojong patut diuji, bukan hanya dari sisi sejarah keturunan, tetapi juga dari kedudukan komunitas serta wilayah yang diklaim berdasarkan ketentuan hukum.
Klaim adat sejatinya merupakan keputusan bersama sebuah komunitas. Sifatnya harus komunal, bukan kepentingan orang per orang, apalagi jika digunakan untuk kepentingan ekonomi sekelompok orang.
Dr. Abdul Rahman Nur, M.H., pengajar Hukum Adat Universitas Andi Djemma Palopo dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), mengatakan negara memang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masyarakat tersebut masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi
Namun, menurutnya, pengakuan sepihak tidak serta-merta sama dengan pengakuan secara yuridis formal.
“Secara sosiologis, komunitas adat bisa saja eksis. Tetapi secara yuridis formal harus melalui penetapan. Sistem adatnya harus hidup dan terbentuk, kemudian pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” kata Abdul Rahman.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam melihat keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum
Pertama, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Regulasi ini mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan.
Identifikasi mencakup sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta atau benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat. Hasil identifikasi kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum kepala daerah menetapkan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.
Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla
Artinya, klaim sebagai masyarakat adat tidak berhenti pada pernyataan memiliki hubungan darah dengan leluhur tertentu. Ada unsur komunitas, wilayah, hukum adat, serta kelembagaan yang harus diuji.
Kedua, Perda Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2018.
Aturan daerah tersebut secara lebih spesifik menyebut masyarakat adat di Luwu ditandai dengan adanya kampung dan tondok, memiliki sejarah asal-usul, wilayah adat tertentu, menjalankan hukum adat, serta memiliki lembaga adat.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Perda tersebut juga mengatur bahwa masyarakat adat dan wilayah adat ditetapkan melalui keputusan bupati setelah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan.
Identifikasi tersebut antara lain harus memeriksa wilayah adat, termasuk letak dan luasnya.
Setelah proses verifikasi, Panitia Masyarakat Adat mengajukan usulan kepada bupati. Selanjutnya, bupati menetapkan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat berdasarkan usulan tersebut.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Menurut Abdul Rahman, meskipun Kabupaten Luwu telah memiliki perda yang mengatur masyarakat adat, hingga kini belum terbentuk panitia yang menjalankan proses pengakuan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut.
“Karena itu, sampai saat ini belum ada komunitas masyarakat adat yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Luwu berdasarkan perda tersebut,” ujarnya.
Ketiga, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Regulasi di bidang pertanahan ini mempertegas bahwa persoalan masyarakat hukum adat harus dibedakan dengan status tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Tanah ulayat merupakan tanah dalam wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati sesuatu hak atas tanah. Sementara itu, hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya harus bersifat turun-temurun dan tidak terputus.
Dengan demikian, menyebut sebuah kawasan sebagai “tanah adat” tidak cukup hanya berdasarkan hubungan keturunan.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Harus dapat dibuktikan siapa komunitasnya, bagaimana tatanan adatnya, di mana wilayahnya, bagaimana hubungan masyarakat tersebut dengan tanah, serta bagaimana status bidang tanah yang diklaim.
Abdul Rahman menegaskan bahwa karakter masyarakat hukum adat pada dasarnya bersifat komunal.
“Klaim atas tanah atau wilayah adat sifatnya komunal, bukan semata-mata individual. Penyelesaiannya biasanya dilakukan melalui musyawarah lewat kelembagaan adat untuk menghindari klaim sepihak yang justru dapat merugikan masyarakat adat itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Ia mengatakan, dalam sejumlah pengalaman, terdapat klaim sepihak yang mengatasnamakan adat tanpa melibatkan kelembagaan adat yang masih eksis di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menjadikan identitas adat sebagai alat untuk kepentingan atau bargaining ekonomi sekelompok orang.
“Klaim seperti itu harus secara komunal, bukan orang per orang. Apalagi jika seseorang telah meninggalkan wilayah tersebut lalu kemudian mengeklaim dirinya sebagai anak adat untuk kepentingan bargaining, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan ekonomi sekelompok orang,” katanya.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Menurut Abdul Rahman, keberadaan komunitas adat di Luwu secara historis juga tidak dapat dilepaskan dari struktur Kedatuan Luwu yang pernah hidup sebagai sistem pemerintahan pada masa lalu, sebelum Datu Luwu Andi Djemma menyatakan berdiri bersama Republik Indonesia pada 1945.
Namun, sejarah dan hubungan keturunan tidak dengan sendirinya menjawab status hukum suatu komunitas maupun tanah yang diklaim saat ini.
Karena itu, jika terdapat klaim atas tanah adat, persoalan tersebut sebaiknya dibicarakan melalui kelembagaan adat setempat.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
Adanya klaim “Anak Adat Rante Balla Menggugat” perlu dilihat secara utuh, termasuk berdasarkan aturan adat yang berlaku terkait tanah adat di Rante Balla, keberadaan dan kewenangan lembaga adat, sejarah komunitas, wilayah yang diklaim, serta aspek hukum pertanahan.
Sebab, dalam kerangka Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2018, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, identitas masyarakat adat dan tanah ulayat bukan semata-mata persoalan klaim keturunan.
Di dalamnya terdapat unsur komunitas, tatanan adat, wilayah, hubungan komunal dengan tanah, serta proses pengakuan dan penetapan yang harus dapat dibuktikan. (*)
Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu
