REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Sebanyak 628 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Samarinda akan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Nantinya Surat Keputusan (SK) akan diberikan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Jadi kami masih mengusulkan, 628 WBP yang mendapatkan remisi, dari total 773 WBP yang ada di Lapas Samarinda,” ucap Kalapas Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jum’at (12/8/2022).
Ilham menjelaskan, dari total 773 WBP di Lapas Samarinda, hanya 628 saja yang diusulkan mendapat remisi. Hal itu dikarenakan, masih ada juga WBP yang belum memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca Juga : Momentum Sebar Syiar Islam, Ketua BKPRMI Dukung Pelaksanaan MTQ Nasional XXX di Kaltim
“Kenapa tidak semua, karena ada yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait remisi. Kita berharap dari 628 WBP yang kita usulkan bisa semuanya mendapat remisi sesuai apa yang kita usulkan,” jelasnya.
Selain itu dari 628 WBP, 11 orang akan mendapatkan remisi langsung bebas. Itu diberikan kepada WBP yang sudah lama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi persyaratan.
“11 orang ini, karena mereka yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, yang kalau kami cek beberapa kali sudah mendapat remisi, jadi mereka yang sudah lama menjalani pidana,” sebutnya.
Baca Juga : Relawan Jalasena Deklarasikan Dukungan untuk Rudi-Seno Aji di Pilgub Kaltim
Pemberian remisi tersebut, dikatakan Ilham bukan hanya karena memperingati HUT RI saja, melainkan juga sebagai bentuk pemberian hak kepada para WBP. Nantinya remisi itu akan diberikan pada 16 Agustus 2022 sebelum hari kemerdekaan.
“SK biasanya diserahkan pada tanggal 16 Agustus dan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim. Nanti tanggal 17 baru terhitung di situ lah mereka mendapatkan,” pungkasnya. (*)