0%
logo header
Selasa, 06 Desember 2022 22:51

Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ferdy Sambo di Persidangan (Foto: Tangkapan Yt)
Ferdy Sambo di Persidangan (Foto: Tangkapan Yt)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa Ferdy Sambo (FS) memberikan tanggapan atas kesaksian yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Salah satu yang disampaikannya yakni permohonan maafnya kepada para anggota Polri baik kepada rekan senior dan junior penyidik.

FS mengaku sudah meminta kepada institusi Polri untuk tidak memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat.

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

FS dalam kasus tersebut mengaku merasa sedih dan bersalah, serta siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya.

“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” ujar FS dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

“Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi

Di kesempatan yang sama, FS kembali menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. “Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya, tapi harus selesai pada saat itu,” ucapnya.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan. Mohon maaf kepada senior,” imbuhnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646