0%
logo header
Senin, 07 Februari 2022 06:23

Alpian Harap 4 BUMD di Luwu Timur Harus Menyusuaikan Regulasi

Anggota Komisi III, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi.
Anggota Komisi III, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR– Terungkap 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Luwu Timur yang telah lama beroperasi harus menyesuaikan regulasi.

Karena 4 BUMD lebih dulu lahir sementara aturan yang mengharuskan BUMD dibentuk berdasarkan Perda dimana PP 54 terbit di tahun 2017

Empat BUMD itu yakni, PT Bumi Timur Mineral, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Agro dan PT Nusa Timur Energi (NTE).

Baca Juga : Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Luwu Timur Terkait Ranperda 2022

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Alpian menyatakan jika pembentukan BUMD hanya diakui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara BUMD yang ada di Kabupaten Luwu Timur sendiri dibentuk hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup),” Kata Sekertaris Fraksi Hanura Alpian, Senin (7/2/2022).

Namun kata, Alpian, BUMD yang tidak merujuk pada aturan seharusnya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini yakni PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga : Anggota DPRD Luwu Timur Jadi Pemateri di Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD

Salah satu poin dalam PP nomor 54 tahun 2017 ada di pasal 4 ayat 2 Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. Jadi bukan Perbup, sementara 4 BUMD Luwu Timur lebih dulu lahir dari pada PP,” Jelas Alpian.

Penulis : Asril
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646