0%
logo header
Rabu, 18 Mei 2022 18:28

Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pencabulan di Kost, Ini Tampang Pelakunya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Boby tersangka pencabulan anak berkebutuhan khusus ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)
Boby tersangka pencabulan anak berkebutuhan khusus ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA

Seorang pria berinisial D als Boby (50) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan aksi cabul terhadap anak perempuan dibawah umur berkebutuhan khusus alias down syndrome.

Anak perempuan dibawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kostnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, telah mengamankan Boby yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur pengidap down syndrome berdasarkan laporan LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

“Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 14 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di daerah mangga besar taman sari,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat di menggelar press conference di Mapolres, Rabu (18/05/2022).

Royce menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4.

Antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di kos-kosan di daerah mangga besar taman sari Jakarta Barat.

Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih

“Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” ucap Royce.

Atas dasar kelakukan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi maka orangtua dari korban melaporkan ke polres metro jakbar dan kami melakukan tindakan kepolisian.

Lanjut Pasma mengatakan setelah kami berhasil mengamankan terhadap pelaku kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.

Baca Juga : Polres Jakbar Amankan 1 Truk Tronton Lintas Sumatera-Jawa yang Muat 304 Kg Ganja

“Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal
76 e junto 82 uu ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646