0%
logo header
Selasa, 14 Maret 2023 20:10

Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tampang para polisi gadungan yang diringkus Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)
Tampang para polisi gadungan yang diringkus Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek kembangan berhasil meringkus komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jl. Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat pada kamis lalu, (02/03/2023).

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral dimedia sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 Tim.

Baca Juga : 277 Kilogram Sabu Asal Malaysia Siap Edar di Jakarta Digagalkan Polisi

Tim pertama melakukan COD dengan korban dan Tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,

Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban.

“Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih

Syahduddi juga menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran dimotor).

“Ke enam pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya di Jl. Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jl. Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang kab. Bogor kabupaten Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih jauh, Syahduddi menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Baca Juga : Polres Jakbar Amankan 1 Truk Tronton Lintas Sumatera-Jawa yang Muat 304 Kg Ganja

Menurut keterangan korban, saat itu korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook lalu pelaku ingin menjual Motor ADV sekitar 10 Juta rupiah, lalu korban bertemu pelaku a.n ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. Handi Lesmana.

Kemudian setelah selesai mentransfer korban akan pergi dan datang pelaku
lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi

Korban ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban di ikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.

Baca Juga : Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap Pakai Obat-obatan, RP Diamankan Polisi

Kemudian korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp. 34 juta.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000 juta dan melaporkannya kepolsek kembangan,” terang Syahduddi.

Menerima laporan tersebut kemudian tim A gabungan dibawah pimpinan kanit krimum Akp Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek kembangan Akp Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah tkp di sekitar lokasi.

Baca Juga : Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap Pakai Obat-obatan, RP Diamankan Polisi

Para pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa  5 (Lima) unit sepeda motor, 2 (Dua ) unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) buah senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran, 2 (Dua) Bua H lakban warna hitam, 1 (Satu) buah rompi polisi, 2 (Dua) buah Borgol Polri, 2 (Dua) buah kalung lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) buah plat nomer kendaraan Roda Dua (motor).

Atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365  KUHP.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646