0%
logo header
Kamis, 25 Juli 2024 17:10

Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/7/2024). (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan puluhan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang kontestasi Pilkada serentak 2024 yang dihelat November mendatang.

Dugaan kasus tersebut ditemukan di sejumlah daerah di Sulsel. Mulai dari Makassar, Takalar, Pangkep, Sidrap, Sinjai, Pinrang, Luwu, Luwu Timur hingga Palopo.

“Ada beberapa kasus yang sudah ditangani oleh Bawaslu dan diteruskan ke KASN untuk diberikan sanksi. Yang lainnya masih dalam tahap penelusuran oleh Bawaslu setempat,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli di sela-sela Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga : IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif untuk iPhone 16

“Jadi keputusannya itu ada di KASN untuk menindaklanjuti berdasarkan hasil penelusuran dari Bawaslu,” tambahnya.

Menurut Mardiana, dugaan netralitas ASN paling banyak ditemukan di Kabupaten Pinrang, yakni 17 ASN dan 16 diantaranya telah diteruskan ke KASN. Menyusul Palopo dengan 7 ASN, Pangkep 6 ASN, Sinjai 2 ASN, Sidrap 2 ASN dan Takalar 2 ASN.

Selanjutnya, Luwu 1 ASN yang masih dalam tahap penelusuran, Luwu Timur 8 ASN yang masih dalam penelusuran, serta Makassar sebanyak 1 ASN yang juga masih dalam tahap penelusuran.

Baca Juga : Wabup Gowa: Komunitas Perlu Dilibatkan untuk Promosi Wisata

“Kebanyakan dari mereka yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial,” beber Mardiana.

Menurutnya, pejabat pemerintah daerah yang mendominasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah camat. Seperti dugaan pelanggaran yang didapatkan di Luwu dan Kota Makassar.

“Kami hanya memberikan penelusuran dan meneruskan ke KASN sebagai lembaga yang punya otoritas untuk penanganan terkait ASN tersebut,” demikian Mardiana. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646