0%
logo header
Sabtu, 04 Maret 2023 21:06

Ancam Ruang Hidup, Warga Pulau Lae-Lae Aksi Parade Laut Tolak Reklamasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Warga Pulau Lae-Lae saat melakukan aksi di atas perahu sebagai bentuk pernyataan sikap menolak rencana reklamasi Pulau Lae-Lae yang akan direncanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Pantai Losari, Sabtu (04/03/2023). (Dok. Kawal Pesisir)
Warga Pulau Lae-Lae saat melakukan aksi di atas perahu sebagai bentuk pernyataan sikap menolak rencana reklamasi Pulau Lae-Lae yang akan direncanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Pantai Losari, Sabtu (04/03/2023). (Dok. Kawal Pesisir)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah perahu yang ditumpangi warga Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang melintasi laut Makassar mulai dari pesisir Pulau Lae-Lae, Dermaga Kayu Bangkoa, laut di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), hingga laut Pantai Losari. Diatas perahu terbentang spanduk berkain putih dengan tulisan berwarna merah “Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae”.

Ratusan warga bersama pihak lainnya yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) melakukan aksi parade penolakan reklamasi. Penolakan ini sebab hingga saat ini reklamasi pesisir hingga pulau disekitarnya masih terus dilakukan. Bahkan Pulau Lae-Lae sebagai pulau kecil di Kota Makassar dengan penghuni sekitar 2000 jiwa mulai menjadi target reklamasi. Rencana reklamasi ini berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luasan mencapai 12,11 hektare (Ha).

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekali lagi berencana melakukan reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan,” kata Ady Anugerah dalam keterangannya, Sabtu (04/03/2023).

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Pada rencana reklamasi, PT. Yasmin Bumi Asri kembali mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut. Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pengembang CPI.

“Seharusnya kan pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat. Makanya jika reklamasi dilakukan tentunya akan mengancam hidup masyarakat Pulau Lae-Lae karena wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru,” terang Ady.

Kata Ady, kondisi ini seperti pada 2014 lalu, saat reklamasi dipaksakan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan CPI.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi). Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis,” ujarnya.

Sementara, Nelayan Pulau Lae-Lae Daeng Leo mengaku, rencana reklamasi Pulau Lae-Lae mendapat penolakan keras dari nelayan dan perempuan. Penolakan ini tentunya karena kekhawatiran akan kehilangan ruang penghidupan.

“Ini akan merugikan masyarakat, makanya kita menolak Pulau Lae-Lae direklamasi,” tegasnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Jika berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.

Pada aksi parade penolakan rencana reklamasi, warga, lembaga swadaya masyarakat, hingga mahasiswa yang tergabung dalam Kawal Pesisir menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di antaranya, membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat, melakukan pemulihan lingkungan, dan melakukan perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646