REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memberikan klarifikasi terkait kabar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Andi Ina menegaskan penyidik memanggil dirinya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Wabup Barru Abustan A Bintang Hadiri Penetapan 500 ASN Sulsel sebagai Komcad
Ia membantah narasi yang menyebut dirinya terlibat. Menurutnya, selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas.
“Kami di tingkat pimpinan DPRD Sulsel saat itu tidak pernah menerima pembahasan soal anggaran nanas,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pembahasan terkait anggaran tersebut, baik di Badan Anggaran, komisi, maupun rapat paripurna.
Baca Juga : Bupati Barru Pimpin Rabu Bersih di Taman Makam Pahlawan, Ajak ASN Perkuat Budaya Gotong Royong
“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas,” ujarnya.
Andi Ina menyatakan kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” ucapnya.
Baca Juga : Wakil Bupati Barru Abustan Hadiri Wisuda IAI DDI Mangkoso, Dorong Generasi Muda Kuliah di Daerah
Ia juga meminta media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erde menyampaikan dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.
“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Barru Dukung KKN Profesi Kesehatan Unhas di 40 Desa
Ia menjelaskan pemeriksaan berlangsung lancar dengan dukungan dokumen seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Badan Anggaran dan komisi.
Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.
“Seingat kami, baik di tingkat Badan Anggaran maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” katanya.
Baca Juga : Bupati Barru Dukung KKN Profesi Kesehatan Unhas di 40 Desa
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Andi Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024. Tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel juga turut diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Barru Dukung KKN Profesi Kesehatan Unhas di 40 Desa
Adapun yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah. Mereka dimintai keterangan terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
