Edaran itu, kata dia, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021. “Didalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3,” sebutnya.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo. Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.
Ditambahkan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, “Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu,” ujarnya. (*)
