0%
logo header
Jumat, 24 September 2021 09:05

Andi Sudirman Keluarkan Surat Edaran untuk Perjalanan Keluar-Masuk Sulsel, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Moda Transportasi.
Ilustrasi Moda Transportasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan harus memperhatikan beberapa hal. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan yang ditandatangani langsung oleh Pelaksaba Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sulsel tanggal 20 September 2021.

Pada bagian yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan. Tergantung daripada penerapan PPKM Level yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bagi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, termaktub dalam poin r disebutkan pelaku perjalanan domestik diwajibkan: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2/untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana dimaksud pada angka 2 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; 4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;  5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara untuk Kabupaten dan Kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan yang termaktub dalam poin n.  Maka pelaku perjalanan domestik harus memenuhi ketentuan : 1) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju/masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 2) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti ketentuan pemeriksaan Laboratorium Covid-19 di daearah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 3) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 ; 4) penggunaan transportasi umum ( kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, bahwa surat edaran ini sudah berlaku. “Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021” katanya, Kamis (23/9/2021).

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646