REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Propam Polres Bulukumba bergerak cepat mengamankan seorang anggota Polri berinisial Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba, yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu.
Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba pada Kamis (20/08/2026) setelah adanya laporan terkait dugaan tindakan tersebut.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 08.00 Wita. Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.
Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian 700 Kg Kopra di Bulukumba, 3 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan
Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos NA. Saat berada di lokasi, yang bersangkutan sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah itu, Bripda AS kemudian berbaring di atas kasur di dalam kamar.
Saat NA hendak berangkat kerja dan berada di dekat pintu untuk mengambil kunci sepeda motor, Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar. Pintu kemudian ditutup dan terjadi tarik-menarik antara keduanya.
“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” jelas Iptu Andi Panangrangi.
Baca Juga : Polres Bulukumba Borong 2 Juara I Nasional di Hari Bhayangkara, Passapu Kajang Curi Perhatian di Jakarta
Setelah kejadian tersebut, Bripda AS diamankan oleh Propam Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Iptu Andi Panangrangi mengatakan, Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, Propam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap Bripda AS.
Baca Juga : Patroli Malam Polres Bulukumba Ditingkatkan, Sasar Permukiman hingga Objek Vital
“Untuk pemeriksaan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan secara objektif,” ujarnya.
Propam Polres Bulukumba menegaskan, tindakan terhadap Bripda AS akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Iptu Andi Panangrangi.
Baca Juga : Saat Water Canon Turun ke Sawah, Polres Bulukumba Bantu Petani Hadapi Krisis Air
Ia juga mengapresiasi informasi serta pemberitaan masyarakat dan media yang turut membantu memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan. Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Propam Polres Bulukumba memastikan proses pemeriksaan terhadap Bripda AS dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Setiap pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga : Saat Water Canon Turun ke Sawah, Polres Bulukumba Bantu Petani Hadapi Krisis Air
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam Polres Bulukumba akan menentukan langkah dan sanksi lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pemeriksaan serta pendalaman perkara selesai dilakukan.
