REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — “Penguatan Kewenangan dan
Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, menjadi topik diskusi yang diangkat pada Diskusi Publik Komisi Yudisial Republik Indonesia bersama berbagai pihak.
Pertemuan yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Makassar melibatkan sejumlah narasumber yang terdiri dari Komisioner Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, serta beberapa unsur akademisi seperti Guru Besar Hukum dan Ketatanegaraan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Prof Taufiqurrohman, serta Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Achmad.
Ketua Komisi Yudisial, Prof. KPA Abdul Chai Ramadhan mengungkapkan, pertemuan ini menjadi penting untuk menumbuhkembangkan harkat martabat dari lembaga penanganan etik kehakiman dalam hal tersebut Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Komisi Yudisial harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya. Komisi Yudisial walaupun bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi dalam posisi yang memegang signifikan dalam konsepsi kemerdekaan kuasa kehakiman, dia berposisi sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Basis landasan teoritis yuridis ini adalah penting untuk penguatan implementasi bekerjanya penguatan fungsi Komisi Yudisial kedepan,” ujarnya dalam pertemuan, Kamis, (01/10/2026).
Lanjutnya, demikian juga yang terkait dengan penguatan peradilan yang independen. Sementara, di sisi lain independensi peradilan atau judicial independence akan berkorelasi, berkorespondensi bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau The Governance.
“The governance dari judicial independence adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan walaupun dapat dibedakan. Di sini lah posisi Komisi Yudisial menempatkan dirinya untuk membangun sampai ke masyarakat, untuk menjadi perpanjangan peradilan berdasarkan tujuan bangsa kita yang pada akhirnya hukum harus didaulat, negara harus didaulat dan Komisi Yudisial yang menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya melalui aspek peradilan dan hukum,” katanya.
Baca Juga : Gema Sound System LAZ Hadji Kalla Kembali Beri Bantuan 90 Masjid dan 30 Pesantren
Sementara, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Mulyadi mengatakan, tema yang diangkat dalam diskusi publik tersebut untuk mendorong terciptanya fungsi Komisi Yudisial dalam penyempurnaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas dan keadilan.
Menurutnya, ada dua poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini. Pertama, dari diskusi tersebut diharapkan menghasilkan pemikiran yang mendasar bagaimana pembangunan desain kekuasaan kehakiman yang mampu menjaga kemerdekaan, memperkuat integritas, menjunjung tinggi etika, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kedua, bagaimana Komunis Yudisial dapat ditempatkan secara tepat sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kekuasaan kehakiman.
Baca Juga : RUPSLB Indosat Perpanjang Jabatan Vikram Sinha Sebagai Presiden Direktur dan CEO
“Dua tema inilah yang akan menjadi pemantik diskudi kita pada hari ini. Kami percaya bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemikiran yang terbuka, objektif, dan konstruksif dari berbagai perspektif,” terangnya.
Ia pun berharap, dari pertemuan tersebut menjadi ruang yang produktif untuk memperkaya pemikiran mengenai penguatan lembaga Komisi Yudisial di masa mendatang dalam rangka menyempurnakan kekuasaan kehakiman Indonesia.
“Semoga kita bersama dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terwujudnya sistem keadilan yang semakin dipercaya masyarakat dan mampu menghadirkan keadilan yang berharga,” tutup Mulyadi.
Baca Juga : Nilainya Capai Rp5,26 Triliun, DPRD Makassar dan Pemkot Resmi Sahkan APBD Perubahan 2026
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun menegaskan, pihaknya mendorong agar kedepan terkait aturan profesi hakim dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam hal pelanggaran ringan dan sedang Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk langsung dapat diekskusi, dan tidak lagi bersifat rekomendasi.
Lain halnya untuk putusan pelanggaran etika berat, tetap harus melalui mekanisme majelis kehormatan hakim. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan, peluang terakhir bagi hakim yang terduga melakukan pelanggaran profesi untuk melakukan pembelaan diri ataupun mengajukan bukti-bukti baru. Sehingga putusan Komisi Yudisial bisa dilaksanakan dengan pertimbangan fakta.
“Sehingga kita bisa tetap menghormati independensi majelis hakim, tapi etika profesi hakim juga bisa ditegakkan,” ujarnya.
Baca Juga : Nilainya Capai Rp5,26 Triliun, DPRD Makassar dan Pemkot Resmi Sahkan APBD Perubahan 2026
Ia menilai, pelanggaran hakim yang bersifat ringan dan sedang perlu dilakukan langsung oleh Komisi Yudisial, sebab lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan atau memberikan teguran lisan tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Ini juga bisa mengurangi beban dari MA yang bersifat administratif,” lanjutnya.
Hal lainnya yang dianggap penting adalah diharapkan agar dimasukkan kembali Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek pengawasan kehakiman. Sebab, kondisi ini telah terjadi sebelumnya.
Baca Juga : Nilainya Capai Rp5,26 Triliun, DPRD Makassar dan Pemkot Resmi Sahkan APBD Perubahan 2026
“Kenapa? karena sejarahnya sudah ada, dan kemudian putusan MK saat itu yang dinilai oleh banyak orang, sebagai tidak tepat. Makanya kami harus koreksi, kenapa? Karena tidak mungkin hakim MK mengawasi dirinya dengan membentuk MK-MK untuk mengawasi hakim. Jadi ini adalah satu hal yang tidak logis, dan kami ingin kembali seperti itu supaya Komisi Yudisial itu berada pada posisi sebetulnya sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman,” tegas Asrun.
Hal lainnya ditegaskan Guru Besar Hukum dan Ketatanegaraan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Prof Taufiqurrohman.
Ia menilai, keberadaan Komisi Yudisial seharusnya tidak dilihat sebagai pesaing dari Mahkamah Agung, melainkan menjadi penyempurna kuasa kehakiman. Apalagi, independensi hakim harus disertai akuntabilitas etik yang efektif.
Baca Juga : Nilainya Capai Rp5,26 Triliun, DPRD Makassar dan Pemkot Resmi Sahkan APBD Perubahan 2026
“Reposisi Komisi Yudisial diarahkan pada keseimbangan yakni independensi, integritas, akuntabilitas dan keadilan,” ujarnya dalam pemaparan materinya.
