REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat mendorong integritas data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan kerjasama.
Hal ini disepakati dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah Serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah. Penandatangan tersebut dilakukan langsung Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf dan Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa.
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini sebagai tidak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga : Unlimited Battle Area: Indosat Fasilitasi Kompetisi Gaming Dengan Jaringan 5G
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya, usai kegiatan, Senin, (28/09/2026).
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menjadi landasan para pihak melaksanakan kerja sama bidang pertanahan pada kegiatan penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah di Kabupaten Gowa sesuai dengan tugas dan wewenang para pihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi nilai tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan peta zona nilai tanah, pembaruan peta zona nilai tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui host to host,” jelasnya.
Baca Juga : 100 Persen Indosat 5G Jangkau Makassar, Konektivitas Jaringan Dukung 4 Kebutuhan Digital
Olehnya itu, dirinya berharap dengan adanya kerja sama ini semakin mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam pelayanan terutama dalam mengakses informasi pertanahan.
“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang aktif membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menindaklanjuti arahan KPK.
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Islam Athirah Dibuka 12 Oktober, Siapkan Kuota 1.188 Kursi
“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan Bapenda Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini dirinya juga mengatakan akan berkomitmen untuk bersinergi dengan Bapenda Kabupaten Gowa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
