0%
logo header
Sabtu, 03 Oktober 2026 14:24

Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Polemik Lahan di Latimojong
Ket: Polemik Lahan di Latimojong

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Polemik klaim kepemilikan lahan seluas lebih dari 15 ribu hektare di kawasan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang disampaikan Basir Sagena, mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat.

Mereka mengingatkan agar persoalan tersebut ditangani secara hati-hati dan dikembalikan pada mekanisme pembuktian hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

Polemik itu mencuat setelah Basir Sagena menyampaikan klaim kepemilikan lahan dengan membawa nama ahli waris keluarga Tandulangi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terkait persoalan lahan di sekitar wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel kemudian melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan Latimojong pada 25 September 2026.

Dalam rangkaian kunjungan ke areal yang diklaim, Basir Sagena menyatakan memiliki riwayat penguasaan lahan yang mencakup wilayah seluas sekitar 15 ribu hektare di Latimojong.

Dasar yang dikemukakan antara lain berupa dokumen lama serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak dekade 1990-an. Namun, belum terdapat penjelasan yang menunjukkan bahwa pembayaran PBB tersebut mencakup keseluruhan lahan dengan luasan mencapai 15 ribu hektare.

Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Suso Disorot, Komisi D DPRD Sulsel Turun ke Luwu

Ketua Barisan Luwu Merah Putih, Jacobus, mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan klaim. Namun, klaim tersebut harus didukung bukti yang dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum.

Jacobus mengapresiasi perhatian DPRD Sulsel terhadap persoalan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar keterlibatan lembaga publik tetap dilakukan secara hati-hati, terutama dalam memastikan dasar dan bukti dari setiap klaim yang disampaikan.

Menurutnya, hal tersebut penting karena kawasan Latimojong bukan merupakan wilayah kosong. Di kawasan tersebut terdapat desa-desa dan masyarakat yang telah lama menjalankan kehidupan serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker

“Silakan setiap pihak menyampaikan haknya, tetapi tentu harus diuji di depan hukum. Jangan sampai klaim justru memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Jacobus.

Ia mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan untuk mendukung klaim penguasaan lahan dalam luasan yang sangat besar.

“Kalau ada klaim memiliki lahan sampai belasan ribu hektare, pertanyaannya adalah apa dasar dan buktinya. Itu yang semestinya diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai proses yang berjalan justru menimbulkan persepsi seolah-olah suatu klaim telah mendapat pembenaran melalui kunjungan anggota DPRD,” ujarnya.

Baca Juga : KWLT Soroti Degradasi Demonstrasi: Dari Aspirasi Publik Menjadi Alat Tekanan

Jacobus juga menyoroti konsekuensi sosial yang dapat muncul apabila klaim terhadap wilayah yang sangat luas berkembang tanpa kejelasan status hukum.

“Apa iya ada orang yang bisa memiliki lahan seluas belasan ribu hektare? Lalu bagaimana dengan masyarakat yang selama ini mendiami Latimojong? Hal-hal seperti ini harus dipikirkan karena jangan sampai kemudian memicu konflik antarwarga dan kerawanan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) Latimojong, Najamuddin, melihat persoalan tersebut dari sisi kepastian hukum.

Baca Juga : KWLT Soroti Degradasi Demonstrasi: Dari Aspirasi Publik Menjadi Alat Tekanan

Menurut Najamuddin, sengketa atau klaim mengenai hak atas tanah seharusnya ditempatkan dalam mekanisme pembuktian yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menilai ruang politik tidak seharusnya menggantikan proses hukum dalam menentukan sah atau tidaknya suatu klaim kepemilikan tanah.

“Kepastian hukum adalah yang utama. Kalau persoalan hukum kemudian terlalu jauh ditarik ke ruang politik, pertanyaannya bagaimana kepastian hukum itu sendiri dapat dijaga?” kata Najamuddin.

Baca Juga : KWLT Soroti Degradasi Demonstrasi: Dari Aspirasi Publik Menjadi Alat Tekanan

Menurutnya, semua pihak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti dan dasar haknya. Lembaga yang memiliki kewenangan kemudian dapat memeriksa dokumen, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, maupun peralihan hak sebelum mengambil kesimpulan.

Najamuddin juga mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dalam persoalan pertanahan dapat memberikan dampak yang lebih luas, bukan hanya terhadap pihak yang bersengketa, tetapi juga terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

“Kalau kepastian hukum terus menjadi tidak jelas karena tarik-menarik kepentingan, pada akhirnya pertumbuhan ekonomi dan perkembangan masyarakat juga bisa terdampak,” ujarnya.

Baca Juga : KWLT Soroti Degradasi Demonstrasi: Dari Aspirasi Publik Menjadi Alat Tekanan

Karena itu, Jacobus dan Najamuddin mendorong agar polemik tersebut dikembalikan pada jalur pembuktian yang semestinya.

Dialog tetap diperlukan untuk menjaga kondusivitas, tetapi penentuan hak atas tanah harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Bagi keduanya, persoalan utama bukan siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan bagaimana memastikan setiap klaim diuji secara objektif dan transparan tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat Latimojong. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646