REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kegiatan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu bagian penting dari pelaksanaan fungsi DPRD.
Melalui kegiatan ini, anggota DPRD menjalankan tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, serta kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Hal ini disadari betul oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas. Legislator Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu pun rutin melaksanakan kegiatan pengawasan APBD.
Baca Juga : Gelar Independence Ride, Cara Komunitas Yamaha Grand Filano di Makassar Rayakan Kemerdekaan
Seperti pada Jumat (21/8/2026), Edward Horas melaksanakan kegiatan pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2026 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Dalam pertemuan dan diskusi bersama warga setempat, sekretaris Komisi A DPRD Sulsel itu menjelaskan bahwa pengawasan APBD tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Lebih dari itu, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Karena APBD pada hakikatnya merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik, maka penggunaannya harus senantiasa mendapat perhatian dan pengawasan yang memadai,” jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha di Ummul Qurra
Melalui kegiatan tersebut, kata Edward Horas, pihaknya dapat melihat secara langsung sejauh mana program yang telah dianggarkan benar-benar dilaksanakan dan apakah hasilnya telah sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Tujuan utama dari pengawasan APBD adalah memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan hasil pembangunan. DPRD perlu memastikan bahwa anggaran yang telah disepakati bersama tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan output dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” harapnya.
Menurut Edward Horas, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya dilihat dari besarnya anggaran yang telah dibelanjakan, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
Baca Juga : Putra Sulsel Hasrul Hasan Didaulat Nakhodai KPI Pusat Periode 2026-2029
“Pengawasan juga menjadi sarana bagi DPRD untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program. Apabila ditemukan adanya kegiatan yang belum berjalan optimal, keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, maupun persoalan lain di lapangan, DPRD dapat memberikan rekomendasi dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, pengawasan DPRD diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kegiatan formalitas.
“Pemerintah daerah dituntut untuk mengelola sumber daya yang terbatas secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. Di sinilah fungsi pengawasan DPRD memiliki posisi strategis untuk menjaga agar kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada pada jalur yang telah disepakati bersama,” demikian Edward Horas. (*)
