REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN – Seorang petani berinisial AS asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram. AS diamankan saat mengatakan sabu dari Samarinda ke Balikpapan.
“Berawal informasi masyarakat, adanya transaksi terkiat narkoba, kemudian rekan-rekan Satreskoba menindaklanjuti, dan mendapatkan pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso kepada media ini, Rabu (01/06/2022).
AS di amankan di Balikpapan pada Senin malam (30/05) saat hendak mengatakan sabu tersebut ke seseorang sesuai permintaan pemilik barang berinisial K yang saat ini telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Bupati Kutim Hadiri Workshop NEK dan Program Penurunan Emisi GRK Berbasis Hutan dan Lahan
“Saat dilakukan penggeledahan, dari ransel yang di bawa yang bersangkutan kita dapati satu dus yang berisikan dua pelastik yang mana isinya adalah sabu seberat 2 kilogram,” ujar Thirdy.
Kepada polisi AS mengaku telah sembilan kali menjadi pengantar sabu ke wilayah Balikpapan. Dalam setiap pengantaran, AS menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.
“Yang bersangkutan sudah sembilan kali mengantarkan sabu ini dari Samarinda ke Balikpapan, dari pengakuannya, biasanya hanya mengantarkan sabu dari satu hingga tiga ons, namun pengantaran ini lebih banyak dari biasanya,” jelasnya.
Baca Juga : Hasil Kumpulan Pajak Bisa Berfungsi Guna Pembangunan dan Kesejahteraan di Daerah
“Untuk upah AS menerima Rp 1 juta setiap antar, untuk motifnya sendiri, dia menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai petani penghasilannya masih belum cukup,” imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial K. Sedangkan nasib AS kini telah di tahan di Polresta guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
