REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani melauncing inovasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa/Kelurahan (PILDACIL). Selasa (18/10/2022)
Inovasi ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Luwu Utara, drs Basir. Menurut Basir inovasi ini tentu akan lebih mempermudah masyarakat Luwu Utara dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.
” Bayangkan saja dengan inovasi ini warga tak perlu lagi untuk ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus data kependudukan, cukup dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Ini adalah upaya pemda Luwu Utara memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Basir.
Baca Juga : Amir Mahmud Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Luwu Utara
Basir berharap dengan adanya pelayanan kependudukan di desa dan kelurahan, masyarakat yang masih belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera menuju kantor kantor desa atau kelurahan.
“Tidak sedikit masyarakat kita yang belum punya data kependudukan itu alasanya tempat mengurusnya jauh. Nah sekarang sudah ada inovasi PILDACIL, jadi tidak ada lagi alasan jauh karena pelayanan sudah didekatkan dengan masyarakat” pungkasny.
Saat ini ada 98 desa di 8 kecamatan yang siap melaksanakan PILDACIL, di antaranya Kecamatan Masamba, Baebunta, Tanalili, Sukamaju Selatan, Sukamaju, Malangke Barat, Malangke, dan Sabbang Selatan.
Baca Juga : Raih Suara Terbanyak, Amir Mahmud Dipercaya Jabat Ketua DPRD Luwu Utara
“Seperti yang di sampaikan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil tadi, PILDACIL ini untuk mendekatkan pelayanan, mudah, cepat, gratis, bebas calo dan pungutan liar. Jadi kalau ada yang minta bayar bayar segera laporkan,” tutup Basir. (*)