REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya luncurkan buku panduan SOP penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dan perempuan.
Hal itu dilakukan, lantaran saat ini menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, masih banyak polisi yang belum memahami penanganan kasus berkaitan dengan kasus tersebut.
Fadil mengatakan, anak dan perempuan yang menjadi korban tindak pidana mesti mendapatkan penanganan khusus. Disamping kerugian materil seperti harta benda, juga menanggung kerugian psikis.
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
“Dua aspek ini kalau dipahami polisi ini sudah luar biasa. Melakukan interaksi di satu sisi dia berada di posisi yang lemah, di sisi lain sebagai korban kejahatan secara primer dia mengalami kerugian dan traumatik,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (15/02/2022).
Dengan diluncurkannya buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Fadil berharap agar anggota polisi khususnya yang bertugas di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dapat memahami perlakuan khusus dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Polisi diharapkan dapat memahami korban dari segi kerugian materil dan trauma psikologi. Sehingga, tidak ada lagi secondary victimisasi yang terjadi antara aparat dan korban saat menangani kasus kejahatan tersebut.
“Saya berharap victimisasi sekunder yang sering terjadi dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif dalam pencarian barang bukti tidak terulang. Sekali lagi, saya apresiasi Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat) yang sudah menyusun buku ini dengan tahapan bekerjasama dengan unsur-unsur di DKI Jakarta,” tutup Fadil. (*)
