REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Theodorus Echeal Setiyawan, yang baru saja menjabat satu jam langsung diperhadapkan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasus pencabulan anak dibawah umur, diamankan oleh timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Reskrim Aipda Jumaldi di Kampung Allaporenge Sumberjati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau, pada Jumat (25/03/2022), sekitar Pukul 17.30 WITA.
AKP Theodorus Echeal Setiyawan membenarkan penangkapan dalam kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur ini.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Benar, pelakunya sudah diamankan di Polres Soppeng,” ucap Mantan Kasatresnarkoba Polres Pinrang ini.
Adapun kronologis kejadian yakni berawal pada Kamis 23 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 wita terduga pelaku masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur bersama sepupu dan pamannya sehingga timbul niat jahatnya dengan membuka celana korban lalu melakukan pelecehan yang merupakan anak dibawah umur.
“Korban dan saksi sementara dalam pemeriksaan, sedangkan terduga pelakunya diamankan di Polres Soppeng guna proses Hukum selanjutnya,” kata AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
Sekedar diketahui bahwa pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur ini merupakan kasus pertama setelah menjabat satu jam di Polres Soppeng sebagai Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Sementara, terduga pelaku yang diamankan yaitu Lelaki WY (18) warga Allapporengen Sumberjati Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. (*)
