REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan untuk sementara mengambil alih Pengawasan tahapan Pemilu di Kabupaten Sinjai. Hal itu dilakukan mengingat jabatan Komisioner Bawaslu Sinjai sementara kosong dan masih menunggu hasil pengumuman seleksi.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli mengungkapkan untuk sementara waktu pengawasan pemilu di Sinjai diambil alih Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 556 ayat 3, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Baca Juga : Ini Ketentuan Kampanye Media di Pilkada Bulukumba yang Disampaikan Bawaslu
“Untuk pengumuman hasil seleksi belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (15/8/2023).
Sebelumnya, masa Jabatan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai, Sulawesi Selatan berakhir (Senin, 14/8/2023) kemarin. Namun, Bawaslu RI belum juga mengumumkan hasil seleksi yang akan menggantikan posisi jabatan kosong itu.
Dari Informasi yang dihimpun republiknews.co.id, hasil pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Bawaslu RI masih ditunda dan tugas pengawasan tahapan pemilu di Sinjai diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekedar diketahui, ada 6 bakal calon Komisioner Bawaslu Sinjai yang lolos tahap seleksi. Bakal calon tersebut adalah Eril, Ahmad Ismail, Muhammad Naim, Muhammad Arsal Arifin, Nur Khaerah Rauf dan Mustakim.
Dari 6 bakal calon Komisioner Bawaslu Sinjai yang lolos tahap seleksi hanya satu Incumbent yang bertahan. (Asrianto)