0%
logo header
Jumat, 08 April 2022 15:14

Belasan Motor Diamankan, Kasatlantas Polres Sinjai: Tiga Bulan Proses Tilang

Redaksi
Editor : Redaksi
Barang Bukti Kendaraan Balap Liar diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Asrianto/Republiknews.co.id)
Barang Bukti Kendaraan Balap Liar diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Asrianto/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Tim Khusus Polres Sinjai mengamankan belasan unit motor dari aksi Balapan Liar yang sering meresahkan masyarakat dan melakukan aksinya di Jalan Raya.

Belasan motor ini diamankan Tim Khusus pada Jum’at (08/04/2022) pukul 03.04 wita dini hari dan langsung dibawa di Mapolres Sinjai

“Hari ini kami mengamankan motor balapan liar sebanyak 18 unit. Dimana hari pertama 4 unit motor juga telah diamankan sebelumnya,” ucap Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris.

Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra

Untuk itu kendaraan yang telah diamankan, kata Idris, wajib melalui tiga bulan proses tilang dengan menunjukkan dokumen dan kelengkapan kendaraan. Dan hal itu telah kami koordinasikan dengan pihak pengadilan.

“Kami sudah komitmen, tidak ada kata ampun dan tidak ada kata tebang pilih serta semua pelanggar sama 3 bulan proses tilang,” tegasnya.

Di Bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah, Tim khusus yang dibentuk Polres Sinjai rutin menggelar patroli untuk mencegah aksi balapan liar dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di bulan suci ini. (*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646