REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan saat ini seluruh dokumen lembaganya dan Presiden masih terlindungi dengan baik. Peretasan yang dilakukan seseorang dengan nama akun Bjorka itu ditegaskannya adalah berita bohong atau hoax.
“Sampai saat ini masih aman, kita tetap berupaya karena ini user kita. Tentu saja segala apa yang menjadi dokumen ataupun surat-surat penting lainnya itu harus betul-betul terlindungi,” ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto, Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Wawan menegaskan, BIN selalu memperkuat sistem keamanan sibernya dengan sistem enkripsi yang terus diperbarui. Pengamanan juga semakin diperketat dengan sistem persandian yang diklaimnya sulit diretas.
Baca Juga : BSSN Kolaborasi Dengan Pemprov Kaltara Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
“Sebetulnya dari dulu pun kita waspada, karena memang ancaman itu setiap saat bisa terjadi. Kita juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, maupun upaya tindak lanjutnya,” tuturnya.
“Ini menjadi kedaulatan kita dan kita tidak ingin pertaruhkan ini untuk sesuatu yang ilegal,” ujarnya.
Wawan juga mendorong perlu adanya payung hukum untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat. BIN mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Baca Juga : BSSN Bersama 10 Kementerian dan Lembaga Kolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu
“Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP (segera disahkan menjadi undang-undang),” tukasnya.
Melalui siaran persnya, redaksi republiknews.co.id juga menerima keterangan dari Badan Siber dan Sandi Negara BSSN, minggu (11/09).
Menyikapi dugaan insiden kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE), Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra beberapa hal sebagai berikut:
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
- BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang didugamengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi
- cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut.
- BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
- BSSN menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
- Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”, tutupnya.
