REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengambil langkah dengan mengalihkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ke P3K dan outsourcing, dalam mengantisipasi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Pengalihan tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Kemampuan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyampaikan dalam pengalihan PTT ke P3K harus sesuai dengan analisis jabatan.
“Apabila ada yang tidak sesuai dengan Perpres 21, maka tenaga yang tidak bisa dialihkan akan ditangani oleh pihak ketiga dengan artian outsourcing,” jelasnya, Senin (04/07/2022).
Jika tenaga honorer lebih banyak dibanding dengan P3K di tahun 2023, maka akan dibuatkan kajian baru oleh Pemerintah Pusat.
“Kebijakan itu merupakam hasil konsultasi kami ke Kemendagri,” tambah Suwito.
Baca Juga : Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengakomodir tenaga yang ada, hanya saja tidak sekaligus dalam satu waktu.
Kurang lebih 1.500 pegawai yang tidak masuk dalam formasi P3K, dari kisaran 4.000 pegawai tidak tetap.
“Kita fokuskan dulu ke tenaga pendidik dan kesehatan, karena dua Dinas itu sebagai kebutuhan dasar hidup manusia,” jelasnya.
Meskipun jumlah PTT tidak semua masuk dalam formasi P3K, namun masih ada langkah lainnya dengan mengalihkan ke outsourcing. Hanya saja, ketentuan dalam outsourcing masih dikaji oleh pemerintah pusat setelah tahun 2023.
“Entah itu lebih banyak PTT atau P3K, begitupun jika PTT tidak lulus dalam P3K tetap dimasukkan dalam outsourcing. Total sudah 193 pegawai yang masuk dalam P3K dalam dua tahun terkahir,” tandas Suwito.