REPUBNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (11/06/2022).
Budi, sapaan akrabnya menyebutkan, regulasi ini masih belum diketahui masyarakat. Sehingga, perlu peran dari peserta membantu menyebarluaskan Perda tentang ASI Eksklusif.
“Kita minta peserta bisa bantu pemerintah sebarluaskan perda ini karena sangat penting,” jelas Budi.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Pasalnya, kata Politisi Gerindra itu mengatakan, kandungan dalam ASI memiliki zat-zat yang dibutuhkan bayi dan hal itu tidak ada di susu formula yakni colostrum. Zat ini bermanfaat untuk tumbuh kembang bayi dan menciptkan kekebalan imun.
“ASI diberikan hingga enam bulan secara eksklusif. Artinya, tidak ada campuran makanan lain selain ASI,” katanya.
Untuk memaksimalkan pemberian ASI ini, Budi meminta baik kantor pemerintahan hingga swasta memperbanyak ruang laktasi. Apalagi, pekerja perempuan sangat dominan utamanya di perusahaan.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025
“Saya lihat ruang laktasi belum maksimal. Makanya penting untuk diimbau agar ruang laktasi ini diperbanyak,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amalia Malik mengatakan, banyak manfaat pemberian ASI eksklusif ke bayi. Diantaranya, mempererat hubungan anak dan ibu.
“Saat menyusui, terjadi peluk-pelukan dan hal ini berdampak tumbuhnya kasih sayang anak ke orang tau,” ucap Amalia.
Baca Juga : Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel Resmi Dimulai, Tahap Pertama Dijadwalkan Rampung Juni 2026
Kemudian, kata dia, manfaat pemberian ASI secara eksklusif terhadap ibu yakni terjadi KB Alami, terutama pemberian ASI periode 0-6 bulan. Berdasarkan penelitian, sel sperma yang berhasil tembus hanya 1 persen.
“KB alami ini, saat menyusui secara konsisten maka hormon kesuburan ditekan sehingga tidak bisa membuahi,” jelasnya. (*)
