0%
logo header
Kamis, 21 Mei 2026 10:12

Bupati Barru Bahas BPHTB Kewarisan Bersama Notaris dan PPAT, Minta Rekomendasi untuk BPN

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari
Ket: Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BARRU – Persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya dalam proses peralihan hak karena kewarisan, menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan notaris Kabupaten Barru bersama Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, di Ruang Kerja Bupati, Rabu (20/5/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua IPPAT Kabupaten Barru, Surianto, bersama sejumlah notaris dan PPAT, di antaranya Sri Rahmawati, Lia Trizza Firgita, Dewi Puspitasari, Nurazizah Talibieh, Andi Midharyati Yunus, Kristiana, Sri Resky Radeng Sauedy, serta Ardi Nur Safar.

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam pelayanan pertanahan dibahas secara terbuka. Mulai dari penerapan BPHTB pada proses kewarisan, penyesuaian nilai tanah, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Baca Juga : Bupati Barru Buka Peluang Kolaborasi dengan Kampus dan BRIN Kembangkan Potensi Daerah

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Andi Ina meminta para notaris dan PPAT menyusun rekomendasi serta catatan terkait kendala yang dihadapi di lapangan untuk selanjutnya dikomunikasikan bersama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi terkait lainnya.

Menurutnya, masukan dari notaris dan PPAT sangat penting karena mereka merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam berbagai proses administrasi pertanahan, termasuk balik nama dan pengurusan hak waris.

“Silakan dibuatkan rekomendasi dan catatan-catatan yang menjadi kendala di lapangan agar bisa kita komunikasikan bersama ke BPN maupun pihak terkait lainnya,” ujar Andi Ina.

Baca Juga : Hadiri HBDI ke-118, Bupati Barru Dukung Senam Taichi Jadi Agenda Rutin Car Free Day

Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi ahli waris yang masih menghadapi beban biaya administrasi dan perpajakan dalam proses pengurusan hak atas tanah warisan keluarga.

Selain itu, harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi dinilai penting untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan para notaris berharap berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat dicarikan solusi bersama melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646