0%
logo header
Sabtu, 17 Agustus 2024 21:34

Bupati Gowa Serahkan SK Remisi HUT RI ke Ratusan Warga Binaan

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan SK remisi kepada sejumlah WBP di sela-sela Perayaan HUT Kemerdekaan RI, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Sabtu, (17/08/2024). (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan SK remisi kepada sejumlah WBP di sela-sela Perayaan HUT Kemerdekaan RI, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Sabtu, (17/08/2024). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 781 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sungguminasa menerima remisi pada Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.

Dimana masing-masing WBP Lapas Narkotika sebanyak 466 orang, dan 315 dari warga binaan Lapas Perempuan.

Penyerahan ini diserahkan secara simbolik oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada sejumlah warga binaan usai pelaksanaan upacara, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa.

Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel

Adnan mengatakan, hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan.

“Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku,” katanya dalam kegiatan, Sabtu, (17/08/2024).

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Adnan berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat, dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” pesan orang nomor satu di Gowa ini.

Tak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan. Baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi.

Baca Juga : Hamka B Kady Turunkan Tim Pemenangan Untuk Appi-Aliyah

“Utama dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walaupun dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Yohani mengungkapkan, untuk Lapas Perempuan sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 orang penghuni lapas.

“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif,” terangnya.

Baca Juga : Cegah Politik Uang, Panwascam Benteng Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Lanjutnya, remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang, remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, dan remisi 6 bulan diberikan ke 6 orang.

“Sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Andi Moh Syarif, Kalapas Narkotika Kelas IIa Sungguminasa menyampaikan bahwa pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 orang jumlah penghuni lapas.

Baca Juga : Cegah Politik Uang, Panwascam Benteng Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif,” ujarnya.

Adapun Remisi yang diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. Sedang untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646