REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALANGKARAYA – Petugas Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria berinisial DP (63), karena melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Perbuatan cabul tersebut telah dilakukannya selama 5 tahun, saat korban masih berusia 11 tahun.
“Pelaku merupakan kakek tiri korban, DP ini menikah dengan nenek korban dan tinggal serumah dengan korban”, ungkap Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (28/07/2022).
Baca Juga : Sesosok Mayat Ditemukan di Rumah Kost Kota Palangka Raya Kalteng
Ia menambahkan, pelaku adalah seorang pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama 5 tahun, saat korban masih berusia 11 tahun”, ujar Ronny.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan DP pada orang tuanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Baca Juga : Bejat, Remaja di Palangkaraya Perkosa Wanita Penderita Difabel
Guna melancarkan aksinya, pelaku merayu korban untuk dicabuli serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan hingga puluhan kali.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu birahi dan sering menonton video porno melalui internet.
Baca Juga : Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasangan Suami Isteri di Palangka Raya Ditemukan Tewas di Rumahnya
Pelaku melakukan tindakan cabul ini di rumah, saat rumah dalam keadaan sepi, namun korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli.
“Tersangka dikenakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan keluarga korban, hukuman kurungan ditambah sepertiga”, jelas Ronny.
Tersangka DP kini telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya.(*)