0%
logo header
Jumat, 20 September 2024 00:57

Calon Petahana Wajib Cuti Kampanye, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Helda Richards Ambay. (Foto: Hendrik Resi / Republinews.co.id)
Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Helda Richards Ambay. (Foto: Hendrik Resi / Republinews.co.id)

REPUBLINEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Helda Richarda Ambay mengingatkan calon kepala daerah petahana yang maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016.

“Masa kampanye dimulai 25 September-23 November 2024, sehingga untuk pasangan calon incumbent ini sudah mulai masukan surat cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” kata Helda Richarda Ambay pada Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke, Selasa, (18/09/2024).

“Selama masa tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat wajib cuti supaya dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara untuk kampanye,” sambungnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Agendakan Jadwal Kampanye Pilkada 25 September – 23 November 2024

Jabatan calon kepala daerah incumbent, lanjutnya, selama cuti kampanye akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs). Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan penjabat sementara  gubernur akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.

“Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs (Pejabat sementara), seperti Kabupaten Mappi karena masa jabatan bupati yang sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri. Tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Papua Selatan akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024,” ungkap Helda Ambay.

Helda Ambay mengingatkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas. “Ini akan diawasi langsung oleh teman-teman di Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi,” katanya menegaskan.

Baca Juga : Peringatan Maulid Nabi, Wabup Merauke Ajak Umat Tingkatkan Persatuan dan Kerukunan

Perlu diketahui, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan pada Pilkada 2024 akan menjadi laga puncak persaingan empat (4) pasangan calon yakni pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, pasangan Romanus Mbaraka-Albertus Mulai, pasangan Darius Gebze-Petrus Safan dan pasangan Nikolaus Kondomo- Baidin Kurita.

Sedangkan di tingkat kabupaten se Provinsi Papua Selatan akan berkompetisi 15 pasangan calon yakni 4 Paslon Kabupaten Merauke, 4 Paslon Kabupaten Boven Digoel, 5 Paslon Kabupaten Mappi dan 2 Paslon Kabupaten Asmat. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646