0%
logo header
Jumat, 12 Juli 2024 12:41

Ciptakan Pemilu Berkualitas dan Bermartabat, KPU Sulsel dan Kajati Sulsel Jalin Kerjasama Strategis

Rizal
Editor : Rizal
Kajati Sulsel dan KPU Sulsel melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (10/7/2024). (Foto: Istimewa)
Kajati Sulsel dan KPU Sulsel melaksanakan penandatanganan kerjasama dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (10/7/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, serta Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan. Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, ketua KPUD se Sulsel, Kajari dan Kasi Datun se Sulsel.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara menyelenggarakan pesta demokrasi di Sulsel, dalam hal ini Pilgub Sulsel dan Pilkada kabupaten/kota, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum.

Baca Juga : Danny Pomanto Berbagi Ilmu Peduli Lingkungan dan Transformasi Digital Bersama GP Ansor Sulsel

Mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya. Olehnya itu, pihaknya mengaku sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi di Pilkada serentak 2024 mendatang.

Ia menegaskan bahwa pimpinan kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu serentak 2024 tersebut.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

“Untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, saya telah memerintahkan seluruh pegawai kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik ini,” tegas Agus Salim.

Untuk Pilkada serentak 2024, ia menegaskan bahwa Kajati Sulsel siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Sulsel dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Adapun peran kesiapan dukungan Kajati Sulsel meliputi empat bidang, yakni bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak pidana khusus,” demikian Agus Salim. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646