0%
logo header
Sabtu, 23 Oktober 2021 23:55

Dari Bedah Buku “Data dan Fakta Hak Angket DPRD Sulsel” Pemerintahan Makin Bebal, Tak Ada Perbaikan

Redaksi
Editor : Redaksi
Peluncuran Buku Hak Angket DPRD Sulsel di Hotel Myko Mall Panakkukang Makassar, Sabtu (23/10/2021).
Peluncuran Buku Hak Angket DPRD Sulsel di Hotel Myko Mall Panakkukang Makassar, Sabtu (23/10/2021).

“Hak Angket dapat digunakan tanpa menggunakan Hak Interpelasi,” sebut Ilmar.

Jika saat ini temuan Hak Angket tersebut harus diterapkan, kata Ilmar, harus ada dorongan yang kuat dari pihak legislatif Sulsel. Namun dia tidak yakin temuan Hak Angket ini dapat ditindaklanjuti  jika merujuk  kondisi saat ini, terutama di DPRD Sulsel yang masih memiliki bengkalai yang ditinggalkan periode lalu.

Ilmar menegaskan, kehadiran buku Hak Angket ini sangat penting karena merupakan peringatan dini dan bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah. Alih-alih jadi bahan pembelajaran, arah pemerintahan provinsi saat ini makin kacau dan penuh dengan pelanggaran.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Dia mengatakan, muatan informasi yang terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendudukkan NA sebagai pesakitan, sebagian besar bersumber dari hasil sidang Hak Angket DPRD Sulsel pada tahun 2019 itu.

Tadjuddin Rahman menyebutkan, Hak Angket ini muncul karena ada pelanggaran UU yang terjadi. Menjelang sidang-sidang Hak Angket, cerita Tadjuddin Rahman, dia pernah menyampaikan agar bertemu dengan Pimpinan DPRD Sulsel dan pencetus Hak Angket guna mencari solusi agar Hak Angket tidak diteruskan. Ternyata ketika diundang membahas masalah Hak Angket tersebut, justru NA tidak hadir.

Informasi yang diperoleh Tadjuddin Rahman, salah seorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkapkan bahwa lembaga anti rasuah tersebut memang sedang membidik mantan Bupati Bantaeng tersebut. Hal ini diperparah lagi dengan langkah NA mengangkat staf KPK di Makassar sebagai salah seorang komisaris Bank Sulselbar yang jelas memiliki makna terselubung.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Tadjuddin Rahman menyebutkan, berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, KPK memiliki informasi yang valid, antara lain melalui hasil penyadapan tentang keterlibatan Gubernur Sulsel nonaktif tersebut dalam praktik berpemerintahan di Sulawesi Selatan. Data yang diperoleh dari hasil penyadapan itulah yang membuat KPK memiliki informasi yang mutlak dan tidak dapat dilemahkan.

“Tidak mungkin bebas, kecuali atas kehendak Allah SWT,” kata Tadjuddin Rahman menjawab pertanyaan Mulawarman yang hadir dalam acara bedah buku tersebut.

Salah seorang penanggap yang hadir dalam acara itu mengatakan, ketika DPRD Sulsel menyampaikan hasil sidang Hak Angket DPRD Sulsel kepada KPK sempat diledek karena menilai pihak DPRD “mengganggu” seorang Gubernur yang sedang berkuasa., Namun pembicara tersebut menyampaikan bukti atas keterlibatan Gubernur yang maha guru itu.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646