“Saya melihat waktu itu KPK seperti membela-bela Gubernur NA,” katanya setelah mendengar komentar salah seorang personel KPK.
Penulis buku A.Kadir Halid mengatakan, buku yang ditulisnya ini tiba di Makassar, seminggu sebelum NA ditangkap KPK.
“Kalau saat itu diluncurkan, nanti saya dianggap memprovokasi dan bisa-bisa ikut ditangkap,” seloroh adik kandung Nurdin Halid ini ketika memperoleh kesempatan pertama mengisahkan proses lahirnya buku yang diterbitkan Elmatera Yogyakarta tersebut.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Kadir Halid mengatakan, setelah selesai sidang Hak Angket tersebut, dia bersama beberapa orang lainnya mengantar langsung produk Hak Angket ini ke KPK di Jakarta.
Menanggapi masih ada beberapa orang yang keterangannya tidak tercantum di dalam buku itu, Kadir Halid mengatakan, akan mencantumkannya di dalam edisi buku berikutnya.
“Masih banyak data dan fakta yang belum termuat di dalam buku ini,” sebut Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD Sulsel 2019 tersebut.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Dia juga menceritakan, dua hari menjelang sidang Hak Angket dimulai, ada pihak tertentu yang bertemu NA dengan harapan agar Hak Angket ini tidak dilanjutkan. Namun Kadir Halid tetap bergeming dan melanjutkan sidang-sidang Hak Angket yang menghadirkan pejabat teras pemerintah Provinsi Sulsel, mulai Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan total 55 terperiksa, termasuk beberapa orang saksi ahli seperti Dr.Margarito Kamis, S.H., M.H., Prof.Dr.Joharmansyah Johan, M.A., dan Bastian Lubis, S.E., M.M. (M.Dahlan Abubakar)
