REPUBLIKNEWS.CO.ID, TARAKAN — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pendalaman terkait kasus oknum polisi bernama Hasbudi yang bermain dalam tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain tambang ilegal oknum polisi berpangkat Briptu itu diketahui juga terlibat atas pengiriman barang tidak sesuai manifes, aliran dana ke sejumlah pejabat, pengiriman sabu-sabu, serta kasus pembunuhan.
“Tadi kami sudah lihat sendiri bahwa yang bersangkutan sekarang sudah di tahan. Setidaknya itu sudah membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan Polda Kaltara sudah sesuai dengan yang selama ini menjadi keresahan publik,” jelas Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada awak media, Kamis (19/05/2022).
Baca Juga : Tebar 3000 Ekor Ayam Pedaging, Bapas Tarakan Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan
“Sesuai dengan tupoksi Kompolnas sebagai pengawas internal Polri. Kami memang kalau ada kasus-kasus yang menonjol yang skala nasional kami biasanya datang untuk lakukan pendalaman adanya indikasi hal-hal yang untuk kepentingan misinya Kompolnas. karena kompolnas salah satunya menjaga agar polisi itu bisa profesional dan mandiri dan itu perintah dalam undang-undang, jadi kami menjalankan perintah undang-undang,” imbuhnya.
Albertus menjelaskan mengenai rentetan kasus terhadap Briptu Hasbudi, Kompolnas meyakinkan masyarakat bahwa pelaku telah dilakukan tindakan sesuai dengan SOP kepolisian tanpa ada perlindungan dari pihak manapun.
“Kalau yang sudah kami lihat tadi, kasus ini sudah on the track. Kami lihat persoalannya memang tidak sesederhana yang mungkin orang luar lihat. Tetapi yang jelas, HSB yang tadinya dikenal sebagai orang yang tidak bisa tersentuh hukum, yang tadinya licin, kemudian tadinya memiliki bekingan, sekarang sudah di tahan,” terangnya.
Baca Juga : 2 Penjual Chip Higgh Domino di Tarakan Ditangkap Polisi, Untung Rp13 Juta Perhari
Lanjut Albertus, mengenai kasus selain penambangan emas ilegal dan pengiriman pakian bekas dari negara Malaysia, pihaknya akan melakukan pengawalan kasus Briptu Hasbudi.
“Kami belum melakukan dugaan, kami juga tadi baru melakukan cek sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Kaltara dan Polres Bulungan. Termasuk yang katanya HSB ini sudah melakukan transfer kemana-mana saja, kemudian untuk melakukan tracking aliran dana itu kan tidak ada di Polisi, tetapi ada di PPATK. Sehingga tadi kami cek ternyata sudah juga bersurat ke PPATK. Nanti kami akan mendorong PPATK untuk cek aliran dana itu sehingga bisa memberikan masukan kepada polisi kalau nanti mengungkapkan lebih detail,” terangnya.
Oleh kalangan masyarakat, Briptu Hasbudi diduga juga terlibat atas kasus pembunuhan di Kaltara, serta keterlibatan dalam pemasok sabu-sabu dari negara Malaysia.
Baca Juga : BSSN Kolaborasi Dengan Pemprov Kaltara Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
“Kami belum bisa bicara banyak, karena kami baru dengar tadi. Nanti kalau dapat data lebih detail maka akan kami kembangkan, dan akan follow up terus itu, sampai sejauh mana. Karena tadi saya cek ke Kapolres di Tarakan tidak mendengar, sehingga nanti kami kembangkan sejauh mana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum polisi bernama Briptu Hasbudi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diciduk atas perkara menjalankan bisnis tambang emas ilegal. Bos tambang tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis (05/05/2022) sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan. Pelaku diamankan bersama tersangka lainnya bernama Muliadi saat berusaha melarikan diri.
Baca Juga : Dipergoki Orang Tua Korban, Penjual Es Krim di Tarakan Cabuli Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong
“Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi, hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan,” ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, Kamis (05/05/2022).
Dia menjelaskan, Briptu Hasbudi menjadi bos tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga yang kemudian diselidiki polisi pada April 2022 lalu.
“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” papar dia.
