0%
logo header
Jumat, 23 Februari 2018 01:24

Dewan Soroti Barcode Cafe Yang Beralih Fungsi Jadi THM

Dewan Soroti Barcode Cafe Yang Beralih Fungsi Jadi THM

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, agar menindak tegas pemilik Barcode Cafe, jika tetap beroperasi tidak sesuai izin yang dikantongi.

Selain itu, politisi asal fraksi Demokrat ini juga akan memastikan ke Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk tidak memperpanjang ijin usaha cafe yang kerap beroperasi layaknya Tempat Hiburan Malam (THM) itu.

“Kita memang mendapat banyak laporan bahwa Barcode melakukan aktivitas laiknya THM padahal izin yang dimiliki hanya izin Cafe dan Resto. Makanya kita sidak beberapa waktu lalu dan ternyata memang betul,” kata Abdi, Selasa (21/02/2018).

Baca Juga : Gantikan Abdi Asmara, Harry Kurnia Resmi Jadi Anggota DPRD Makassar

Komisi A DPRD, lanjutnya, telah menyampaikan hasil sidak itu ke Disperindag dan Satpol PP, agar terus dipantau aktifitasnya. Kalau memang masih didapati melanggar, maka langsung disegel alias ditutup.

“Kita juga telah menegaskan ke DPM PTSP untuk tidak lagi memperpanjang ijin usaha Barcode itu,” tegas Abdi Asmara.

Menurutnya, langkah tersebut harus diambil agar tidak diikuti usaha-usaha lainnya, sebab jika dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kota Makassar.

Baca Juga : Diduga Biang Kemacetan, Komisi C DPRD Makassar Sidak Toserba Tanjung Bunga

“Pokoknya dalam hal aturan, tidak boleh tebang pilih. Kalau melanggar ya jangan dikasi ijin. Supaya jadi pelajaran juga bagi pengusaha lainnya,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646