REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Pada tahun 2017 lalu, PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS) membangun sebuah pelabuhan untuk digunakan sebagai tempat pengangkut material Aspal oleh perusahaan di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.
Dalam perjalanannya setelah ditelusuri oleh lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), pelabuhan tersebut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Saat ditemui oleh wartawan republiknews.co.id, Jumat (28/02/2020), Ketua BEM Fakultas Hukum UHO, Narto, mengatakan bahwa pelabuhan yang dimiliki oleh PT. Mitra Pembangunan Sultra yang berada di Desa Lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna tidak memiliki IMB, dan ironisnya pelabuhan ini dinamakan sebagai pelabuhan rakyat sementara masyarakat setempat tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut dan tidak pernah ada sosialisasi yang di lakukan baik oleh Pemerintah maupun pihak perusahaan.
Baca Juga : Berhasil Tekan Anak Zero Dose, Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Menkes dan PKK Pusat
“Pelabuhan yang dimiliki oleh PT. Mitra Pembangunan Sultra di Desa Lasalepa diduga tidak memiliki IMB dan ironisnya pelabuhan tersebut dinamakan sebagai pelabuhan rakyat, sementara masyarakat setempat tidak tahu menahu tentang soal pembangunan tersebut dan tidak pernah ada sosialisasi baik oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan,”ungkapnya.
Lanjut, Narto yang juga mantan Ketua Permahi Kota Kendari ini juga menyampaikan bahwa ada dugaan kerjasama terselubung antara Pemerintah Desa dengan pihak PT. Mitra Pembangunan Sultra, karena sampai sekarang pelabuhan masih terus digunakan oleh pihak perusahaan sementara ada dugaan kuat bahwa pembangunan pelabuhan tidak memiliki IMB dan itu sudah dikroscek di masyarakat bahwa tidak pernah ada musyawarah ataupun sosialisasi tentang pembangunan pelabuhan.
“Setelah kami melakukan advokasi terhadap kasus ini, kami menduga kuat ada kerjasama terselubung antara pemerintah Desa dan PT. Mitra Pembangunan Sultra karena diduga kuat tidak memiliki IMB karena tidak pernah ada musyawarah atau sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah serta perusahaan,” ucapnya.
Baca Juga : KIDDO by Kalla Toyota, Ruang Belajar Bagi Anak Mengenal Dunia Otomotif
Lebih lanjut, Narto juga mengimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna segera melakukan pemberhentian sementara terhadap aktivitas PT. Mitra Pembangunan Sultra, sampai ada kejelasan soal legalitas keberadaan pelabuhan tersebut.
“Kami juga mengimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna segera melakukan pemberhentian sementara terhadap aktivitas PT. Mitra Pembangunan Sultra sampai ada kejelasan tentang legalitas keberadaan pelabuhan,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
