REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Polisi Bintang Dua itu atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.
