REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa tidak menganggarkan biaya relokasi untuk para pedagang pusat kuliner sinjai bersatu pasca pembongkaran nantinya.
“Kami dari dinas PUPR Sinjai tidak menganggarkan biaya relokasi,” ujar Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Ahmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/05/2023).
Ditanya soal tidak adanya relokasi, apakah pedagang yang bertempat di Jalan Tondong diminta untuk mencari tempat sementara sambil menunggu pengerjaan alun-alun selesai?, pihaknya meminta untuk menanyakan ke Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai.
Baca Juga : Pasar Tangga Arung Ditarget Rampung Akhir 2025, Relokasi Pedagang Dilakukan Bertahap
“Lebih bagusnya kita tanya ke dinas Perindag dinda karena disana yang punya aset itu jadi teknisnya ada disana,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jika para pedagang kuliner atau pemilik kafe dan kedai tidak direlokasi pasca pembongkaran mandiri nantinya, maka omset berupa pemasukan tidak ada lagi dan sejumlah pegawai atau karyawan akan menganggur selama beberapa bulan kedepan.
Dari laman resmi LPSE Sinjai, untuk sementara pemenang tender pembangunan Alun-alun yakni CV. Sahira Jaya Konstruksi yang beralamat Jl. Pelita Gantarang Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai penawaran Rp7 Miliar lebih. Namun, pemenang tender tersebut masih menunggu masa sanggah.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Sebelumnya, pedagang pusat kuliner yang terletak di jalan tondong, kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diminta untuk membongkar secara mandiri bangunan yang bukan aset pemerintah daerah.
Permintaan pembongkaran sejumlah bangunan tersebut terkait akan dibangunnya penataan kawasan alun-alun sinjai bersatu. Hal itu disertai surat Kepala Dinas PUPR Sinjai yang ditindaklanjuti Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai Nomor. 800/06.246/DPUPR/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Poin dalam surat pemberitahuan itu, pemilik kafe atau bangunan untuk segera menghentikan segala aktivitas perdagangan di Lapangan Sinjai bersatu dan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian-bagian bangunan yang bukan aset pemerintah paling lama 7 hari setelah surat pemberitahuan ini disampaikan.