0%
logo header
Senin, 15 Agustus 2022 21:01

Dinilai Ada Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Isteri Ferdy Sambo

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Isterinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Isterinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan isteri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

“LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan,” jelas Hasto.

Baca Juga : Akui Salah dan Minta Maaf, Ferdy Sambo Minta Polri Tak Sanksi Anggota Polisi Lain

Kejanggalan tersebut diantaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak PC tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan PC. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Brigadir J

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan PC. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

“Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu PC dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646